Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
37/Pid.Sus/2024/PN Lsm 1.SAIFUDDIN, S.H., M.H.
2.SAIFUDDIN, S.H., M.H.
1.RAHMAT DINA BIN SAIFUDDIN
2.JUNAIDI BUNYAMIN BIN BUNYAMIN AJI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 37/Pid.Sus/2024/PN Lsm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 29 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-669/L.1.12/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SAIFUDDIN, S.H., M.H.
2SAIFUDDIN, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAHMAT DINA BIN SAIFUDDIN[Penahanan]
2JUNAIDI BUNYAMIN BIN BUNYAMIN AJI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

       KESATU :

---------------- “Bahwa Terdakwa I RAHMAT DINA BIN SAIFUDDIN dan terdakwa II JUNAIDI BUNYAMIN BIN BUNYAMIN AJI Pada hari Selasa tanggal 21 November 2023, sekira pukul 15.40 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2023, bertempat disebuah rumah dijalan Kenari Dusun Mesjid Desa Ujung Blang Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum dan kewenangan Pengadilan Negeri Lhokseumawe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tidak pidana narkotika atau prekursor narkotika Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I bukan tanaman berupa sabu-sabu dengan berat Bruto 1,20 (satu koma dua puluh) gram dan Netto 0,07 (nol koma nol tujuh) gram, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

    • Bahwa berawal dari Saksi ZAMZAMI dan HENDY GUSTIRA menerima informasi dari masyarakat bahwa terdapat sebuah rumah yang sering digunakan untuk melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, saat dilakukan pengecekan pada waktu dan tempat yang disebutkan diatas pintu depan rumah tersebut dalam keadaan terbuka sedangkan pintu kamar terkunci dari dalam dan saksi HENDY GUSTIRA mengintip dari ventilasi pintu dan terlihat terdakwa RAHMAT DINA BIN SAIFUDDIN sedang menyembunyikan bong atau alat hisap sabu kedalam lemari pakaian dan berusaha melarikan diri dengan cara memanjat ke atas plafon, kemudian saksi HENDY GUSTIRA bersama dengan saksi ZAMZAMI mendobrak pintu dan berusaha menarik kaki terdakwa RAHMAT DINA BIN SAIFUDDIN yang mana saat itu posisi setengah badannya sudah masuk kedalam plafon dan terdakwa JUNAIDI BUNYAMIN bin BUNYAMIN AJI berusaha untuk melarikan diri keluar dari pintu depan dan berhasil ditangkap oleh saksi RAYZAL RAIS dan dimasukkan kembali kedalam kamar, kemudian dilakukan penggeledahan badan dan sekitaran rumah berhasil diamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah bong atau alat hisap sabu beserta 1 (satu) buah kaca pirek yang masih ada sisa narkotika jenis sabu dan 1 (satu) bungkus rokok Marlboro yang berisikan 20 (dua Puluh) buah kertas klip merah bekas narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 1,20 (satu koma dua puluh) gram dan Netto 0,07 (nol koma nol tujuh) gram
    • Bahwa terdakwa RAHMAT DINA BIN SAIFUDDIN mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut dari terdakwa JUNAIDI BUNYAMIN bin BUNYAMIN AJI sedangkan terdakwa JUNAIDI BUNYAMIN bin BUNYAMIN AJI mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dengan cara membeli kepada sdra NYANYAK (nama panggilan) / DPO seharga Rp.60.000 (enam puluh ribu rupiah) dengan diantar oleh sdra ARMANDA (berkas terpisah) dengan menggunakan sepeda motor milik sdra NYANYAK.
    • Bahwa Berdasarkan Hasil Penimbangan Barang Bukti yang diduga Narkotika Gol I bukan tanaman jenis sabu dari Kantor Pegadaian Syariah Cabang Lhokseumawe Nomor : 312/Sp.60013/2023 tanggal 24 November 2023 yang ditandatangani oleh yang menimbang Cut Putri Raihan NIK.P.90391 dan Pimpinan Cabang Kantor Pegadaian Syariah Cabang Lhokseumawe Abdul Arif Fadillah NIK.P.80878 dan diketahui bahwa barang bukti 1 (satu) buah kaca pirek yang berisikan sisa narkotika Gol I bukan tanaman jenis sabu dengan Bruto 1,20 (satu koma dua puluh) gram dan Netto 0,07 (nol koma nol tujuh) gram.
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Utara nomor Lab : 7/NNF/2024 pada hari senin tanggal 08 Januari 2024 yang ditanda tangani oleh Pemeriksa Debora M Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt dan Yudiatnis, ST serta diketahui oleh An Kabidlabfor Polda Sumut Wakabidlabfor Polda sumut Dr Ungkap Siahaan, S.Si.,M.Si,  sebagaimana terlampir dalam berkas perkara, telah menyimpulkan bahwa barang bukti 1 (satu) pipa kaca berisi Kristal warna putih dengan berat bruto 1,20 (satu koma dua puluh) gram adalah benar positif (+) Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
    • Bahwa pada saat Terdakwa I RAHMAT DINA BIN SAIFUDDIN dan terdakwa II JUNAIDI BUNYAMIN BIN BUNYAMIN AJI telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tidak pidana narkotika atau prekursor narkotika melakukan perbuatan Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I bukan tanaman berupa sabu-sabu dengan berat Bruto 1,20 (satu koma dua puluh) gram dan Netto 0,07 (nol koma nol tujuh) gram tersebut tidak dilengkapi izin dari pihak yang berwenang menurut Undang-Undang

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 

ATAU

KEDUA:

-----------“ Bahwa Terdakwa I RAHMAT DINA BIN SAIFUDDIN dan terdakwa II JUNAIDI BUNYAMIN BIN BUNYAMIN AJI Pada hari Selasa tanggal 21 November 2023, sekira pukul 15.40 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2023, bertempat disebuah rumah dijalan Kenari Dusun Mesjid Desa Ujung Blang Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum dan kewenangan Pengadilan Negeri Lhokseumawe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa sabu-sabu dengan berat Bruto 1,20 (satu koma dua puluh) gram dan Netto 0,07 (nol koma nol tujuh) gram, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

    • Bahwa pada waktu dan tempat yang disebutkan diatas Saksi ZAMZAMI dan HENDY GUSTIRA menerima informasi dari masyarakat yang yang bahwa disebuah rumah dijalan kenari dusun Mesjid Desa Ujung Blang Kecamatan banda sakti Kota Lhokseumawe sering digunakan untuk melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, saat dilakukan pengecekan pintu depan rumah tersebut dalam keadaan terbuka sedangkan pintu kamar terkunci dari dalam dan saksi HENDY GUSTIRA mengintip dari ventilasi pintu dan terlihat terdakwa RAHMAT DINA BIN SAIFUDDIN sedang menyembunyikan bong atau alat hisap sabu kedalam lemari pakaian dan berusaha melarikan diri dengan cara memanjat ke atas plafon, kemudian saksi HENDY GUSTIRA bersama dengan saksi ZAMZAMI mendobrak pintu dan berusaha menarik kaki terdakwa RAHMAT DINA BIN SAIFUDDIN yang mana saat itu posisi setengah badannya sudah masuk kedalam plafon dan terdakwa JUNAIDI BUNYAMIN bin BUNYAMIN AJI berusaha untuk melarikan diri keluar dari pintu depan dan berhasil ditangkap oleh saksi RAYZAL RAIS dan dimasukkan kembali kedalam kamar, kemudian dilakukan penggeledahan badan dan sekitaran rumah berhasil diamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah bong atau alat hisap sabu beserta 1 (satu) buah kaca pirek yang masih ada sisa narkotika jenis sabu dan 1 (satu) bungkus rokok Marlboro yang berisikan 20 (dua Puluh) buah kertas klip merah bekas narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 1,20 (satu koma dua puluh) gram dan Netto 0,07 (nol koma nol tujuh) gram
    • Bahwa pada saat Terdakwa I RAHMAT DINA BIN SAIFUDDIN dan terdakwa II JUNAIDI BUNYAMIN BIN BUNYAMIN AJI telah melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman berupa kristal-kristal putih (shabu-shabu) dengan berat Bruto 1,20 (satu koma dua puluh) gram dan Netto 0,07 (nol koma nol tujuh) gram tersebut tidak dilengkapi izin dari pihak yang berwenang menurut Undang-Undang.
    • Bahwa Berdasarkan Hasil Penimbangan Barang Bukti yang diduga Narkotika Gol I bukan tanaman jenis sabu dari Kantor Pegadaian Syariah Cabang Lhokseumawe Nomor : 312/Sp.60013/2023 tanggal 24 November 2023 yang ditandatangani oleh yang menimbang Cut Putri Raihan NIK.P.90391 dan Pimpinan Cabang Kantor Pegadaian Syariah Cabang Lhokseumawe Abdul Arif Fadillah NIK.P.80878 dan diketahui bahwa barang bukti 1 (satu) buah kaca pirek yang berisikan sisa narkotika Gol I bukan tanaman jenis sabu dengan Bruto 1,20 (satu koma dua puluh) gram dan Netto 0,07 (nol koma nol tujuh) gram.
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Utara nomor Lab : 7/NNF/2024 pada hari senin tanggal 08 Januari 2024 yang ditanda tangani oleh Pemeriksa Debora M Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt dan Yudiatnis, ST serta diketahui oleh An Kabidlabfor Polda Sumut Wakabidlabfor Polda sumut Dr Ungkap Siahaan, S.Si.,M.Si,  sebagaimana terlampir dalam berkas perkara, telah menyimpulkan bahwa barang bukti 1 (satu) pipa kaca berisi Kristal warna putih dengan berat bruto 1,20 (satu koma dua puluh) gram adalah benar positif (+) Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

ATAU

KETIGA:

-----------Bahwa Terdakwa I RAHMAT DINA BIN SAIFUDDIN dan terdakwa II JUNAIDI BUNYAMIN BIN BUNYAMIN AJI Pada hari Selasa tanggal 21 November 2023, sekira pukul 15.40 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2023, bertempat disebuah rumah dijalan Kenari Dusun Mesjid Desa Ujung Blang Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum dan kewenangan Pengadilan Negeri Lhokseumawe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Menyalahgunakan Narkotika golongan I bukan tanaman berupa sabu-sabu bagi diri sendiri dengan berat dengan berat Bruto 1,20 (satu koma dua puluh) gram dan Netto 0,07 (nol koma nol tujuh) gram, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut::

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 21 November 2023 pukul 09.00 wib terdakwa JUNAIDI BUNYAMIN bin BUNYAMIN AJI menelpon terdakwa RAHMAT DINA BIN SAIFUDDIN dan mengetahui keberadaannya untuk mengajak menggunakan sabu, dan pada pukul 15.30 Wib pada tempat yang disebutkan diatas terdakwa JUNAIDI BUNYAMIN bin BUNYAMIN AJI datang dan masuk ke dalam kamar terdakwa RAHMAT DINA BIN SAIFUDDIN dan menyuruh terdakwa RAHMAT DINA BIN SAIFUDDIN untuk membuat BONG, kemudian terdakwa JUNAIDI BUNYAMIN bin BUNYAMIN AJI menyerahkan 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu beserta kaca pirek, dan para terdakwa menggunakan narkotika jenis sabu tersebut didalam kamar, setelah menghisap narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 2 (dua) pada pukul 15.40 wib datang saksi HENDY GUSTIRA, saksi ZAMZAMI dan saksi RAYZAL RAIS mendobrak pintu dan berusaha menarik kaki terdakwa RAHMAT DINA BIN SAIFUDDIN yang sebelumnya berusaha melarikan diri dengan cara memanjat ke atas plafon yang mana saat itu posisi setengah badannya sudah masuk kedalam plafon dan terdakwa JUNAIDI BUNYAMIN bin BUNYAMIN AJI berusaha untuk melarikan diri keluar dari pintu depan dan berhasil ditangkap oleh saksi RAYZAL RAIS dan dimasukkan kembali kedalam kamar, saat dilakukan penggeledahan terhadap badan dan sekitar para terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah bong atau alat hisap sabu beserta 1 (satu) buah kaca pirek yang masih ada sisa narkotika jenis sabu dan 1 (satu) bungkus rokok Marlboro yang berisikan 20 (dua Puluh) buah kertas klip merah bekas narkotika jenis sabu.
  • Bahwa berdasarkan Berita acara Pemeriksaan Urine dari Kepolisian Resor Lhokseumawe Urusan Kedokteran Kesehatan nomor : R/21/XI/KES.12/2023/DOKKES pada hari rabu tanggal 22 November 2023 pukul 10.00 WIB, yang diperiksa oleh ADLIN NISA A.Md.Keb dan 1 (satu) botol urine yang telah diambil oleh Munadia A.Md.Farm terhadap terdakwa RAHMAT DINA bin SAIFYDDIN adalah benar positif (+) Shabu (Methamphetamine).
  • Bahwa berdasarkan Berita acara Pemeriksaan Urine dari Kepolisian Resor Lhokseumawe Urusan Kedokteran Kesehatan nomor : R/22/XI/KES.12/2023/DOKKES pada hari rabu tanggal 22 November 2023 pukul 10.00 WIB, yang diperiksa oleh ADLIN NISA A.Md.Keb dan 1 (satu) botol urine yang telah diambil oleh MUNADIA A.Md.Farm terhadap terdakwa JUNAIDI BUNYAMIN bin BUNYAMIN AJI adalah benar positif (+) Shabu (Methamphetamine).

Perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 127 ayat (1) huruf aUndang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

Pihak Dipublikasikan Ya