Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
44/Pid.Sus/2024/PN Lsm MUHAMAD DONI SIDIK, S.H. 1.HUSNAINI Bin Alm. YUSUF
2.RAMLAN MADDIN Bin Alm. MADDIN
3.DONI ALDIAN Bin IMRAN
Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Nomor Perkara 44/Pid.Sus/2024/PN Lsm
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 05 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-736/L.1.12/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMAD DONI SIDIK, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HUSNAINI Bin Alm. YUSUF[Penahanan]
2RAMLAN MADDIN Bin Alm. MADDIN[Penahanan]
3DONI ALDIAN Bin IMRAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1ZAIDAH SARI,SHRAMLAN MADDIN Bin Alm. MADDIN
2ZAIDAH SARI,SHHUSNAINI Bin Alm. YUSUF
3ZAIDAH SARI,SHDONI ALDIAN Bin IMRAN
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

          Bahwa ia terdakwa I HUSNAINI Bin Alm. YUSUF bersama dengan terdakwa II RAMLAN MADDIN Bin Alm. MADDIN, terdakwa III pada hari Jum’at tanggal 08 Desember 2023 sekitar pukul 02.00 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2023 bertempat di Jalan Medan Banda Aceh Desa Meunasah Manyang Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan, Percobaan melakukan perbuatan yang bertujuan mencari keuntungan, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk diri sendiri atau untuk orang lain dengan membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, atau memerintahkan orang lain untuk membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, yang tidak memiliki hak secara sah untuk memasuki Wilayah Indonesia atau keluar dari Wilayah Indonesia dan/atau masuk wilayah negara lain, yang orang tersebut tidak memiliki hak untuk memasuki wilayah tersebut secara sah, baik dengan menggunakan dokumen sah maupun dokumen palsu, atau tanpa menggunakan Dokumen Perjalanan, baik melalui pemeriksaan imigrasi maupun tidak. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari tanggal Selasa 5 Desember 2023 saksi Roshid Ulla Bin Sultan Ahmed, saksi Raju Bin Osman Gani, saksi Muhammad Sakil Khan Bin Abdul Haque, saksi Mainuddin Bin Muhammad Shohol Moluk, Haydayat Ullah Bin Dil Muhammad, saksi Muhammad Ismail Bin Enase Ahmed yang merupakan kelompok orang atau pengungsi dari negara Myanmar etnis Rohiniyah dikumpulkan oleh Sdr. Zubair (belum tertangkap/DPO) untuk melarikan diri dari Camp Pengungsian keluar dari Wilayah Indonesia kemuidan masuk wilayah negara lain dengan negara tujuan Malaysia.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 7 Desember 2023 sekira pukul 18:00 Wib terdakwa I Husnaini Bin Alm. Yusuf melakukan komunikasi via Handphone dengan Sdr.Khairul (belum tertangkap/DPO), dalam komuniksi tersebut Sdr.Khairul menyuruh terdakwa I Husnaini membawa seseorang atau kelompok orang pengungsi etnis Rohiniyah dari camp pengungsian tanpa izin pihak berwenang agar bisa keluar dari Wilayah Indonesia melalui Medan-Sumatra Utara kemudian masuk wilayah negara lain dengan ongkos atau upah Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah)/ per pengungsi, lalu terdakwa I Husnaini menyetujuinya karena untuk melakukan perbuatan tersebut ada keuntungan yang di dapatkan, kemudian terdakwa I Husnaini mengajak terdakwa II Ramlan Maddin Bin Maddin dan terdakwa II Ramlan Maddin mengajak terdakwa III Doni Aldian Bin Imran sama-sama bertujuan mencari keuntungan atau setidak-tidaknya mendapat bayaran. Selanjutnya sekira pukul 19:00 Wib Sdr. Zubair baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi berkomunikasi dengan Sdr. Khairul (belum tertangkap/DPO) menyuruh para saksi pengungsi etnis Rohiniyah tersebut untuk keluar dari camp pengungsian sambil mengatakan nanti kalian akan dijemput oleh orang Indonesia dengan kode/tanda orang yang akan menjemput memberi tanda kedip-kedip lampu. Selanjutnya sekira pukul 21:00 Wib terdakwa I Husnaini dihubungi oleh Sdr. Khairul untuk megecek apakah para saksi pengungsi etnis Rohiniyah sudah keluar Shelter penampungan, lalu terdakwa I Husnaini mengecek dengan cara memberi kode lampu kedap-kedip tidak lama para saksi pengungsi etnis Rohiniyah keluar dari area persawahan, lalu terdakwa I Husnaini menyuruh para saksi pengungsi etnis Rohiniyah untuk menunggu di samping jembatan Desa Blang Awe Kecamatan Blang Mangat Kota Lhokseumawe, lalu terdakwa I Husnaini menghubungi Sdr. Khairul memberitahukan bahwa terdakwa I Husnaini sudah bertemu dengan para saksi pengungsi etnis Rohiniyah dan terdakwa I Husnaini mengirimkan Nomor Rek. BSI kepada Sdr.Khairul dan meminta agar segera mengirim uang upah membawa para saksi pengungsi etnis Rohiniyah tersebut, tidak lama kemudian Sdr.Khairul mentransfer uang kepada rekening bank milik terdakwa I Husnaini sejumlah Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah).
  • Bahwa setelah uang tersebut ditransfer, terdakwa I Husnaini menghubungi terdakwa II Ramlan Maddin dengan mengatakan para saksi pengungsi etnis Rohiniyah sudah bisa dijemput, terdakwa II Ramlan Maddin meminta terdakwa I Husnaini menghubungi terdakwa III Doni Aldian sebagai orang yang bertanggungjawab menyediakan  kendaraan 1 (satu) unit Mobil Daihatsu tahun 2021 warna silver metalik Nopol BL 1534 NM, lalu terdakwa I Husnaini menghubungi terdakwa III Doni Aldian agar segera menjumpai terdakwa I Husnaini dan terdakwa II Ramlan Maddin di areal Hotel Lido Graha Lhokseumawe dan segera membawa para saksi pengungsi etnis Rohiniyah yang sudah menunggu di jalan Kede Puntet Kecamatan Blang Mangat Kota Lhokseumawe.
  • Bahwa setelah terdakwa III Doni Aldian bersama Sdr. Abdul (DPO/belum tertangkap) menjemput dan menaikan para saksi pengungsi etnis Rohiniyah tersebut ke-dalam 1 (satu) unit Mobil Daihatsu tahun 2021 warna silver metalik Nopol BL 1534 NM langsung menuju areal Hotel Lido Graha Lhokseumawe dan bertemu dengan terdakwa I Husnaini dan terdakwa II Ramlan Maddin yang sudah menunggu, namun pada saat sampai di areal Hotel Lido Graha Lhokseumawe mobil Bus PM.TOH Yang akan membawa para saksi pengungsi etnis Rohiniyah ke Medan-Sumatra Utara sudah lewat, terdakwa I Husnaini langsung menghubungi sopir Bus PM.TOH untuk berhenti, kemudian terdakwa II Ramlan Maddin yang menjadi supir, terdakwa III Doni Aldian duduk ditengah dan terdakwa I Husnaini duduk disebelahhnya atau disebelah pintu kiri depan mobil, sedangkan para saksi pengungsi etnis Rohiniyah duduk dibelakang.
  • Bahwa pada hari Jum’at tanggal 8 Desember 2023 sekira pukul 02:00 Wib saat para terdakwa dalam perjalanan membawa para saksi pengungsi etnis Rohiniyah tersebut, para terdakwa diberhentikan dan ditangkap oleh saksi wahyu Saputra dan saksi Fakhrul Riza yang merupakan anggota kepolisian Resor Lhokseumawe.

          Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 120 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian jo Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Pidana.

ATAU

KEDUA:

          Bahwa ia terdakwa I HUSNAINI Bin Alm. YUSUF bersama dengan terdakwa II RAMLAN MADDIN Bin Alm. MADDIN, terdakwa III pada hari Jum’at tanggal 08 Desember 2023 sekitar pukul 02.00 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2023 bertempat di Jalan Medan Banda Aceh Desa Meunasah Manyang Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan, membantu atau melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana perdagangan orang. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 7 Desember 2023 sekira pukul 18:00 Wib terdakwa I Husnaini Bin Alm. Yusuf dihubungi Sdr.Khairul (belum tertangkap/DPO) via Handphone, dalam komuniksi tersebut Sdr.Khairul menyuruh terdakwa I Husnaini mengangkut dan memindahkan beberapa orang pengungsi etnis Rohiniyah dari camp pengungsian Lhokseumawe tanpa izin dari pihak berwenang ke Medan-Sumatra Utara tujuan Malaysia dengan ongkos atau upah Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah)/ per pengungsi, lalu terdakwa I Husnaini menyetujuinya karena untuk melakukan perbuatan tersebut ada bayaran yang di dapatkan, kemudian terdakwa I Husnaini mengajak terdakwa II Ramlan Maddin Bin Maddin dan terdakwa II Ramlan Maddin mengajak terdakwa III Doni Aldian Bin Imran sama-sama bertujuan mendapat bayaran atau setidak-tidaknya mendapat manfaat. Selanjutnya sekira pukul 19:00 Wib Sdr. Zubair berkomunikasi dengan Sdr. Khairul (belum tertangkap/DPO) menyuruh para saksi pengungsi etnis Rohiniyah tersebut untuk keluar dari camp pengungsian sambil mengatakan nanti kalian akan dijemput oleh orang Indonesia dengan kode/tanda orang yang akan menjemput memberi tanda kedip-kedip lampu. Selanjutnya sekira pukul 21:00 Wib terdakwa I Husnaini dihubungi oleh Sdr. Khairul untuk megecek apakah para saksi pengungsi etnis Rohiniyah sudah keluar Shelter penampungan, lalu terdakwa I Husnaini mengecek dengan cara memberi kode lampu kedap-kedip tidak lama para saksi pengungsi etnis Rohiniyah keluar dari area persawahan, lalu terdakwa I Husnaini menyuruh para saksi pengungsi etnis Rohiniyah untuk menunggu di samping jembatan Desa Blang Awe Kecamatan Blang Mangat Kota Lhokseumawe, lalu terdakwa I Husnaini menghubungi Sdr. Khairul memberitahukan bahwa terdakwa I Husnaini sudah bertemu dengan para saksi pengungsi etnis Rohiniyah dan terdakwa I Husnaini mengirimkan Nomor Rek BSI kepada Sdr.Khairul dan meminta agar segera mengirim uang upah mengangkut dan memindahkan para saksi pengungsi etnis Rohiniyah tersebut, tidak lama kemudian Sdr.Khairul mentransfer uang kepada rekening bank milik terdakwa I Husnaini sejumlah Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah).
  • Bahwa setelah uang tersebut ditransfer, terdakwa I Husnaini menghubungi terdakwa II Ramlan Maddin dengan mengatakan para saksi pengungsi etnis Rohiniyah sudah bisa dijemput, terdakwa II Ramlan Maddin meminta terdakwa I Husnaini menghubungi terdakwa III Doni Aldian sebagai orang yang bertanggungjawab menyediakan  kendaraan 1 (satu) unit Mobil Daihatsu tahun 2021 warna silver metalik Nopol BL 1534 NM, lalu terdakwa I Husnaini menghubungi terdakwa III Doni Aldian agar segera menjumpai terdakwa I Husnaini dan terdakwa II Ramlan Maddin di areal Hotel Lido Graha Lhokseumawe dan segera membawa para saksi pengungsi etnis Rohiniyah yang sudah menunggu di jalan Kede Puntet Kecamatan Blang Mangat Kota Lhokseumawe.
  • Bahwa setelah terdakwa III Doni Aldian bersama Sdr. Abdul (DPO/belum tertangkap) menjemput dan menaikan para saksi pengungsi etnis Rohiniyah tersebut ke-dalam 1 (satu) unit Mobil Daihatsu tahun 2021 warna silver metalik Nopol BL 1534 NM langsung menuju areal Hotel Lido Graha Lhokseumawe dan bertemu dengan terdakwa I Husnaini dan terdakwa II Ramlan Maddin yang sudah menunggu, namun pada saat sampai di areal Hotel Lido Graha Lhokseumawe mobil Bus PM.TOH Yang akan membawa para saksi pengungsi etnis Rohiniyah ke Medan-Sumatra Utara sudah lewat, terdakwa I Husnaini langsung menghubungi sopir Bus PM.TOH untuk berhenti, kemudian terdakwa II Ramlan Maddin yang menjadi supir, terdakwa III Doni Aldian duduk ditengah dan terdakwa I Husnaini duduk disebelahhnya atau disebelah pintu kiri depan mobil, sedangkan para saksi pengungsi etnis Rohiniyah duduk dibelakang.
  • Bahwa pada hari Jum’at tanggal 8 Desember 2023 sekira pukul 02:00 Wib saat para terdakwa dalam perjalanan membawa para saksi pengungsi etnis Rohiniyah tersebut, para terdakwa dihentikan dan ditangkap oleh saksi wahyu Saputra dan saksi Fakhrul Riza yang merupakan anggota kepolisian Resor Lhokseumawe.

          Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 10 jo Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya