Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
2/Pid.Sus-PRK/2022/PN Lsm AL MUHAJIR, SH MUHAMMAD NUR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Mar. 2022
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Perikanan
Nomor Perkara 2/Pid.Sus-PRK/2022/PN Lsm
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 14 Mar. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-439/L.1.13/Eku.2/03/2022
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1AL MUHAJIR, SH
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD NUR[Penahanan]
Error, Pihak Not Found!!!
Dakwaan
C.DAKWAAN  :
PERTAMA
Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD NUR selaku Nakhoda Kapal Nakhoda kapal KM. Ocean King –I pada hari selasa  tanggal 08 Februari 2022 sekira pukul 09.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2022 bertempat di perairan Peurelak Aceh Timur pada Koordinat 04º 55' 425" U - 97º 56' 971" T atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Aceh Timur namun berdasarkan pasal 84 KUHAP, Pengadilan Negeri Lhokseumawe berwenang memeriksa dan mengadilinya,terdakwa  yang dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia melakukan usaha perikanan yang tidak memenuhi perizinan berusaha  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1), yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : 
-Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas yakni berawal pada hari sabtu tanggal 5 Februari 2022 sekira pukul 10.00 WIB, terdakwa dengan menggunakan kapal KM. Ocean King –I dan membawak awak kapal yakni saksi Muhammad, saksi Sulaiman Hasballah berangkat dari Kuala Leugee Peurelak Aceh timur menuju daerah penangkapan ikan dan melabuhkan jaring pukat Trawl yang dilarang pemerintah sebanyak 8 (delapan) kali di perairan Indonesia dan telah mendapatkan ikan sebanyak lebih kurang 600 (enam ratus) Kg.
-Selanjutnya Anggota TNI angkatan Laut yakni saksi Muhadir dan saksi Sulaiman Azmi Butar butar mendeteksi  sebuah kontak radar pada baringan 140 jarak 1,5 Nm dari KAL Bireuen I-1-70 pada posisi 04º 55’ 500” U - 097º 58' 600" T. dan Setelah saksi  amati dengan menggunakan teropong ternyata itu adalah kapal Motor yang yang sedang melaksanakan menangkap ikan di wilayah Perairan perlak. Kemudian saksi melaporkan hal tersebut kepada Komandan KAL Bireuen I-1-70 dan memerintahkan untuk dilakukan  pemeriksaan dan penggeledahan dan ditemukan bahwa kapal Ocean King –I tidak memiliki dokumen yang lengkap sehingga kapal tersebut berserta terdakwa dan awak kapal dibawa ke Dermaga Pelabuhan Krueng Geukuh Lhokseumawe.
-Bahwa berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh Ahli kesyahbandaraan yakni Sdra. Ivan Wahyudi Putra. S.St.Pi dan Ahli dari Perikanan yakni Sdra. Suryadi S.St.Pi terdakwa Muhammad Nur dalam melakukan kegiatan penangkapan ikan tidak melengkapi dokumen antara lain : 
-Tanda Daftar Kapal Perikanan (TDKP)
-Surat Persetujuan Berlayar (SPB). 
-Surat Komunikasi/Radio
-Surat Kesehatan 
-Sertifikat Kelaikan dan Pengawakan Kapal Penangkap Ikan (SKPKPI) sudah habis masa berlaku
-SKK Masinis, Surat Laik Operasi (SLO)
-Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) 
-Surat Ijin Penangkapan Ikan (SIPI),
-Bahwa ketidaklengkapan dokumen yang dimiliki kapal KM. Ocean King-I  tersebut maka terdakwa Muhammad Nur selaku Nahkoda tidak diperbolehkan berlayar melakukan penangkapan ikan. 
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal      92 ayat (1)  Jo Pasal 26 UU R.I Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerjan yang mengubah UU R.I Nomor 45 Tahun 2009  Tentang Perikanan. 
ATAU KEDUA
Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD NUR selaku Nakhoda Kapal Nakhoda kapal KM. Ocean King –I pada hari selasa  tanggal 08 Februari 2022 sekira pukul 09.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2022 bertempat di perairan Peurelak Aceh Timur pada Koordinat 04º 55' 425" U - 97º 56' 971" T atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Aceh Timur namun berdasarkan pasal 84 KUHAP, Pengadilan Negeri Lhokseumawe berwenang memeriksa dan mengadilinya,terdakwa  dengan sengaja memiliki, menguasai, membawa, dan/atau menggunakan alat penangkap ikan dan/atau alat bantu penangkap ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1), yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
-Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas yakni berawal pada hari sabtu tanggal 5 Februari 2022 sekira pukul 10.00 WIB, terdakwa dengan menggunakan kapal KM. Ocean King –I dan membawak awak kapal yakni saksi Muhammad, saksi Sulaiman Hasballah berangkat dari Kuala Leugee Peurelak Aceh timur menuju daerah penangkapan ikan dan melabuhkan jaring pukat Trawl yang dilarang pemerintah sebanyak 8 (delapan) kali di perairan Indonesia dan telah mendapatkan ikan sebanyak lebih kurang 600 (enam ratus) Kg.
-Selanjutnya Anggota TNI angkatan Laut yakni saksi Muhadir dan saksi Sulaiman Azmi Butar butar mendeteksi  sebuah kontak radar pada baringan 140 jarak 1,5 Nm dari KAL Bireuen I-1-70 pada posisi 04º 55’ 500” U - 097º 58' 600" T. dan Setelah saksi  amati dengan menggunakan teropong ternyata itu adalah kapal Motor yang yang sedang melaksanakan menangkap ikan di wilayah Perairan perlak. Kemudian saksi melaporkan hal tersebut kepada Komandan KAL Bireuen I-1-70 dan memerintahkan untuk dilakukan  pemeriksaan dan penggeledahan dan ditemukan bahwa kapal Ocean King –I tidak memiliki dokumen yang lengkap sehingga kapal tersebut berserta terdakwa dan awak kapal dibawa ke Dermaga Pelabuhan Krueng Geukuh Lhokseumawe.
-Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan,kapal Ocean King –I dalam melakukan penangkapan ikan di wilayan perairan Indonesia telah menggunakan pukat trawl yang dilarang oleh pemerintah sebagaimana keterangan Ahli dari Perikanan yakni Sdra. Suryadi S.St.Pi menjelaskan penggunaan alat tangkap jenis pukat Trawl dapat mengakibatkan menurunnya kelestarian sumber daya ikan dan mengancam kelestarian lingkungan sumber daya ikan, karena pengoperasian jaringnya sampai ke dasar laut sehingga dapat merusak dasar laut dan trumbu karang yang merupakan rumah ikan dan tempat ikan berkembang biak, dan alat tangkap tersebut tidak diijinkan untuk melakukan kegiatan penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Indonesia
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal   85 UU R.I Nomor 45 tahun 2009 perubahan atas UU R.I  Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan. 
Pihak Dipublikasikan Ya