Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G/2022/PN Lsm 1.dr.Iskandar Albin, Sp.OG
2.dr.Suhaemi, Sp.PD
3.dr.Elli Kusmayati, Sp.A
4.dr.Erliana Malik Miraza, Sp.A
5.dr.Agustina, Sp.PD
6.dr.Adi Rizka, Sp.B
7.dr.Maulidar Saputra, Sp.An
8.dr.Said Badrul Falah, Sp.An
9.dr.Husna, Sp.PK
10.dr.Cut Rosnani, Sp.Rad
1.1) Rumah Sakit Palang Merah Indonesia (RS-PMI) Aceh Utara
2.Palang Merah Indonesia (PMI) Cabang Aceh Utara
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Jul. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 9/Pdt.G/2022/PN Lsm
Tanggal Surat Kamis, 14 Jul. 2022
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1dr.Iskandar Albin, Sp.OG
2dr.Suhaemi, Sp.PD
3dr.Elli Kusmayati, Sp.A
4dr.Erliana Malik Miraza, Sp.A
5dr.Agustina, Sp.PD
6dr.Adi Rizka, Sp.B
7dr.Maulidar Saputra, Sp.An
8dr.Said Badrul Falah, Sp.An
9dr.Husna, Sp.PK
10dr.Cut Rosnani, Sp.Rad
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ABDUL AZIZ, S.H., DKKdr.Iskandar Albin, Sp.OG
2ABDUL AZIZ, S.H., DKKdr.Suhaemi, Sp.PD
3ABDUL AZIZ, S.H., DKKdr.Elli Kusmayati, Sp.A
4ABDUL AZIZ, S.H., DKKdr.Erliana Malik Miraza, Sp.A
5ABDUL AZIZ, S.H., DKKdr.Agustina, Sp.PD
6ABDUL AZIZ, S.H., DKKdr.Adi Rizka, Sp.B
7ABDUL AZIZ, S.H., DKKdr.Maulidar Saputra, Sp.An
8ABDUL AZIZ, S.H., DKKdr.Said Badrul Falah, Sp.An
9ABDUL AZIZ, S.H., DKKdr.Husna, Sp.PK
10ABDUL AZIZ, S.H., DKKdr.Cut Rosnani, Sp.Rad
Tergugat
NoNama
11) Rumah Sakit Palang Merah Indonesia (RS-PMI) Aceh Utara
2Palang Merah Indonesia (PMI) Cabang Aceh Utara
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1dr Rijalul Fikri1) Rumah Sakit Palang Merah Indonesia (RS-PMI) Aceh Utara
2Drs Iskandar Nasri MMPalang Merah Indonesia (PMI) Cabang Aceh Utara
Turut Tergugat
NoNama
13) Badan Penyelengara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Lhokseumawe
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Hafiz Azzikri SH CL.A dkk3) Badan Penyelengara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Lhokseumawe
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Kerja Sama antara Para Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II;
  3. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Berita Acara tanggal 28 April 2022;
  4. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah perbuatan wanprestasi;
  5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar seluruh kerugian Para Penggugat, yaitu:

a. Kerugian materil sebesar Rp.783.468.200,- (tujuhratus delapanpuluh tiga juta empatratus enampuluh delapan ribu duaratus rupiah); 

b. Kerugian immateril sebesar Rp.10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah);

secara tunai dan sekaligus;

 

  1. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung rentang membayar uang paksa (dwangsom) kepada Para Penggugat sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta limaratus ribu rupiah) perhari secara tunai dan sekaligus, setiap Tergugat I dan Tergugat II lalai menjalankan isi putusan ini, sejak diucapkan sampai dilaksanakan;
  2. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu, walaupun ada upaya hukum verzet, banding dan kasasi dari Tergugat I dan Tergugat II (uitvoerbaar bij vorrad);
  3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan dalam perkara ini;
  4. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat tunduk dan mematuhi isi putusan dalam perkara ini;
  5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar segala biaya yang timbul akibat perkara ini;

A t a u

Apabila Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Lhokseumawe berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (et aequo et bono);

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak