Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
82/Pid.B/2024/PN Lsm 1.Rusydi Sastrawan, S.H.,M.H.
3.RENY WIDAYANTI, S.H.
5.RAMARIO HAQRI SH
FURQAN BIN ISMAIL Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 82/Pid.B/2024/PN Lsm
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1376/L.1.12/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Rusydi Sastrawan, S.H.,M.H.
2RENY WIDAYANTI, S.H.
3RAMARIO HAQRI SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FURQAN BIN ISMAIL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

-------Bahwa Terdakwa FURQAN Bin ISMAIL pada waktu antara Sabtu tanggal 2 Maret  2024 pukul 20.00 wib dan selasa tanggal 12 Maret 2024 sekira pukul 20.00 wib atau setidak-tidaknya pada bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024, bertempat di Gudang Kosmetik beralamat Desa Keude Cunda Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe telah melakukan, “beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa antara lain dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 2 maret  2024, pukul 20.00 wib, terdakwa berangkat dari rumahnya dengan membawa 1(satu) kantong plastik besar dan 1(satu) senter korek api berwarna putih dan berjalan kaki menuju ke Gudang Kosmetik beralamat Desa Keude Cunda Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe selanjutnya terdakwa memantau situasi di seputaran gudang tersebut, setelah melihat situasi telah aman dan sepi, sekira pukul 22.00 wib, terdakwa memanjat melalui bangunan kayu di samping gudang selanjutnya tiba dilantai dua gudang kemudian terdakwa memanjat melalui terali jendela menuju ke atas plapon setelah tiba diplapon terdakwa masuk melalui plapon yang bolong dan turun melalui terali jendela menuju ke lantai dua lalu selanjutnya terdakwa turun melalui tangga menuju ke lantai pertama tempat barang berada/disimpan, kemudian dengan menggunakan senter korek untuk penerangan terdakwa tanpa izin dan perintah saksi korban Jurizal Bin Muhammad Ali  memilih dan mengambil barang berupa 20 Pcs Cusson Baby Powder 200 gr, 8   Pcs Cusson Baby Powder 50 gr, 40 Pcs Cusson Baby Telon Oil 90 ml, 32 Pcs Cusson Baby Telon Oil 150 ml, 6 Pcs Cusson Baby Milk Bath 400 ml Doy, 16 Pcs Cusson Baby Cologne 100 ml, 22 Pcs Cusson Baby Oil 50 ml (Daftar Pencarian Barang), Kemudian barang-barang tersebut terdakwa masukkan ke dalam plastik besar lalu dibawa menuju ke lantai dua,  kemudian barang-barang tersebut terdakwa bawa keluar dengan cara memanjat terali jendela lantai dua kemudian setiba di plapon terdakwa turun dari terali jendela menuju teras lantai dua beserta barang yang terdakwa ambil, setiba dilantai dua terdakwa turun melalui bangunan kayu disamping gudang setelah turun terdakwa berjalan kaki menuju ke wc umum tidak terpakai yang berada dipasar cunda dengan membawa barang yang terdakwa ambil kemudian barang tersebut terdakwa simpan dalam wc tepatnya di dalam bak air yang tidak terpakai kemudian terdakwa meninggalkan lokasi tersebut. Kemudian pada hari minggu tanggal 3 maret 2024, sekira pukul 10.00 wib terdakwa mengambil barang yang ditinggalkannya tersebut, lalu terdakwa naik becak penumpang di pasar cunda menuju ke Pasar Buloh Blang Ara Kecamatan Kuta Makmur Aceh Utara dan dijual murah dipasar tersebut  dan hasil penjualan sebanyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) terdakwa pergunakan untuk kebutuhan sehari-hari terdakwa.
  • Bahwa terdakwa pada hari Rabu tanggal 6 maret  2024, pukul 20.00 wib dengan niat untuk mengambil barang-barang yang ada didalam gudang milik saksi Jurizal Bin Muhammad Ali berangkat dari rumahnya dengan membawa 1(satu) kantong plastik besar dan 1(satu) senter korek api berwarna putih kemudian terdakwa berjalan kaki menuju ke Gudang Kosmetik beralamat Desa Keude Cunda Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe selanjutnya terdakwa memantau situasi di seputaran kemudian terdakwa melihat situasi telah aman kemudian sekira pukul 22.00 wib, terdakwa memanjat melalui bangunan kayu di samping gudang selanjutnya tiba dilantai dua gudang kemudian terdakwa memanjat melalui terali jendela menuju ke atas plapon setelah tiba diplapon terdakwa masuk melalui plapon yang bolong dan turun melalui terali jendela menuju ke lantai dua lalu selanjutnya terdakwa turun melalui tangga menuju ke lantai pertama tempat barang berada/ disimpan, kemudian dengan menggunakan senter korek terdakwa memilih dan mengambil barang-barang milik saksi korban Jurizal Bin Muhammad Ali berupa :20 Pcs Cusson Baby Powder 200 gr, 7   Pcs Cusson Baby Powder 50 gr, 40 Pcs Cusson Baby Telon Oil 90 ml, 32 Pcs Cusson Baby Telon Oil 150 ml, 16 Pcs Cusson Baby Milk Bath 400 ml Doy, 16 Pcs Cusson Baby Cologne 100 ml, 22 Pcs Cusson Baby Oil 50 ml (Daftar Pencarian Barang). Kemudian barang tersebut terdakwa masukkan ke dalam plastik besar lalu barang tersebut terdakwa bawa menuju ke lantai dua,  kemudian barang-barang tersebut terdakwa bawa keluar dengan cara memanjat terali jendela lantai dua kemudian setiba di plapon terdakwa turun dari terali jendela menuju teras lantai dua beserta barang yang terdakwa ambil, setiba dilantai dua terdakwa turun melalui bangunan kayu disamping gudang setelah turun, terdakwa berjalan kaki menuju ke wc umum yang tidak terpakai yang berada dipasar cunda dengan membawa barang yang terdakwa ambil kemudian barang tersebut terdakwa simpan dalam wc tepatnya didalam bak air yang tidak terpakai kemudian terdakwa meninggalkan lokasi tersebut. Kemudian pada hari kamis tanggal 7 maret 2024, sekira pukul 10.00 wib terdakwa mengambil kembali barang yang ditinggalkannya tersebut dan naik becak penumpang di pasar cunda menuju ke Pasar Buloh Blang Ara Kecamatan Kuta Makmur Aceh Utara, dan menjual barangnya dengan harga murah  dan hasil penjualan sebanyak Rp 450.000 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) terdakwa pergunakan untuk kebutuhan sehari-hari terdakwa.
  • Bahwa terdakwa pada hari Sabtu  tanggal 9 maret  2024, pukul 20.00 wib dengan niat untuk mengambil barang-barang yang ada didalam gudang milik saksi Jurizal Bin Muhammad Ali berangkat dari rumahnya dengan membawa 1(satu) kantong plastik besar dan 1(satu) senter korek api berwarna putih kemudian terdakwa berjalan kaki menuju ke Gudang Kosmetik beralamat Desa Keude Cunda Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe selanjutnya terdakwa memantau situasi di seputaran kemudian terdakwa melihat situasi telah aman kemudian sekira pukul 22.00 wib, terdakwa memanjat melalui bangunan kayu di samping gudang selanjutnya tiba dilantai dua gudang kemudian terdakwa memanjat melalui terali jendela menuju ke atas plapon setelah tiba diplapon terdakwa masuk melalui plapon yang bolong dan turun melalui terali jendela menuju ke lantai dua lalu selanjutnya terdakwa turun melalui tangga menuju ke lantai pertama tempat barang berada/ disimpan, kemudian dengan menggunakan senter korek terdakwa memilih dan mengambil barang berupa :20 Pcs Cusson Baby Powder 200 gr, 7   Pcs Cusson Baby Powder 50 gr, 40 Pcs Cusson Baby Telon Oil 90 ml, 32 Pcs Cusson Baby Telon Oil 150 ml, 16 Pcs Cusson Baby Milk Bath 400 ml Doy, 16 Pcs Cusson Baby Cologne 100 ml, 22 Pcs Cusson Baby Oil 50 ml (Daftar Pencarian Barang). Kemudian barang tersebut terdakwa masukkan barang tersebut ke dalam plastik besar lalu barang tersebut terdakwa bawa menuju ke lantai dua,  kemudian barang-barang tersebut terdakwa bawa keluar dengan cara memanjat terali jendela lantai dua kemudian setiba di plapon terdakwa turun dari terali jendela menuju teras lantai dua beserta barang yang terdakwa ambil, setiba dilantai dua terdakwa turun melalui bangunan kayu disamping gudang setelah turun, terdakwa berjalan kaki menuju ke wc tidak terpakai yang berada dipasar cunda dengan membawa barang yang terdakwa ambil kemudian barang tersebut terdakwa simpan dalam wc tepatnya didalam bak air yang tidak terpakai kemudian terdakwa meninggalkan lokasi tersebut. Kemudian pada hari minggu tanggal 10 maret 2024, sekira pukul 10.00 wib terdakwa mengambil kembali barangnya tersebut lalu naik becak penumpang di pasar cunda menuju ke Pasar Buloh Blang Ara Kecamatan Kuta Makmur Aceh Utara dan menjual eceran dengan harga murah dan hasil penjualan sebanyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) terdakwa pergunakan untuk kebutuhan sehari-hari terdakwa.
  • Bahwa pada hari selasa 12 Maret 2024 sekira pukul 20.00 wib dengan niat untuk mengambil barang-barang yang ada didalam gudang milik saksi Jurizal Bin Muhammad Ali berangkat dari rumahnya dengan membawa 1 (satu) karung goni coklat dan 1 (satu) korek api yang ada senter dan setelah mengamati daerah sekitar gudang sepi, terdakwa memanjat melalui bangunan kayu di samping gudang selanjutnya tiba dilantai dua gudang kemudian memanjat melalui terali jendela menuju ke atas plapon kemudian setelah diplapon terdakwa masuk melalui plapon yang bolong dan turun melalui terali jendela menuju ke lantai dua lalu terdakwa turun melalui tangga menuju ke lantai pertama tempat barang berada, kemudian dengan menggunakan senter korek terdakwa mengambil barang: 6 (enam) Pcs Shampoo Cussons Baby yang berada didalam kotak dan  6 (enam) Pcs Hair & Body Cussons Baby yang berada dalam kotak selanjutnya terdakwa masukkan kedalam goni coklat kemudian barang tersebut terdakwa bawa beserta 1(satu) kotak Bedak Powder Cussons Baby dan 1(satu) kotak Oil Cussons Baby, setiba dilantai dua baru terdakwa ambil 12 (dua belas) Pcs Bedak Powder Cussons Baby 12 (dua belas) Pcs Oil Cussons Baby sedangkan sisa dalam kotak barang tersebut masih dilantai dua setelah terdakwa masukkan kedalam goni barang terdakwa bawa keluar dengan cara memanjat terali jendela kemudian setiba di plapon terdakwa turun dari terali jendela menuju teras lantai dua beserta barang yang terdakwa ambil, setiba dilantai dua, terdakwa melihat ada yang menyenter kearah terdakwa selanjutnya terdakwa panik dan meninggalkan barang yang terdakwa ambil diteras tersebut dan terdakwa menuju arah depan gudang untuk kabur selanjutnya saat terdakwa menginjak kanopi selanjutnya kanopi ambruk dan terdakwa terjatuh dari ketinggian 4 meter selanjutnya terdakwa lari dan bersembunyi diparit dan tidak lama masyarakat sekitar gudang milik saksi Jurizal Bin Muhammad Ali sudah ramai dan terdakwa ditemukan oleh masyarakat selanjutnya terdakwa dibawa beserta barang yang terdakwa ambil ke Polres Lhokseumawe.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa kerugian yang dialami oleh Saksi saksi Jurizal Bin Muhammad Ali sebesar Rp 9.251.688,- (sembilan juta dua ratus dua puluh lima satu ribu enam ratus delapan puluh delapan rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah).

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 363 ayat (1) ke - 5 Jo Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

SUBSIDAIR:

-------Bahwa Terdakwa FURQAN Bin ISMAIL pada waktu antara Sabtu tanggal 2 Maret  2024 pukul 20.00 wib dan selasa tanggal 12 Maret 2024 sekira pukul 20.00 wib atau setidak-tidaknya pada bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024, bertempat di Gudang Kosmetik beralamat Desa Keude Cunda Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe telah melakukan, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa antara lain dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa terdakwa pada hari selasa 12 Maret 2024 sekira pukul 20.00 wib dengan niat untuk mengambil barang-barang yang ada didalam gudang milik saksi Jurizal Bin Muhammad Ali berangkat dari rumahnya dengan membawa 1 (satu) karung goni coklat dan 1 (satu) korek api yang ada senter dan setelah mengamati daerah sekitar gudang sepi, terdakwa memanjat melalui bangunan kayu di samping gudang selanjutnya tiba dilantai dua gudang kemudian memanjat melalui terali jendela menuju ke atas plapon kemudian setelah diplapon terdakwa masuk melalui plapon yang bolong dan turun melalui terali jendela menuju ke lantai dua lalu terdakwa turun melalui tangga menuju ke lantai pertama tempat barang berada, kemudian dengan menggunakan senter korek terdakwa mengambil barang: 6 (enam) Pcs Shampoo Cussons Baby yang berada didalam kotak dan  6 (enam) Pcs Hair & Body Cussons Baby yang berada dalam kotak selanjutnya terdakwa masukkan kedalam goni coklat kemudian barang tersebut terdakwa bawa beserta 1(satu) kotak Bedak Powder Cussons Baby dan 1(satu) kotak Oil Cussons Baby, setiba dilantai dua baru terdakwa ambil 12 (dua belas) Pcs Bedak Powder Cussons Baby 12 (dua belas) Pcs Oil Cussons Baby sedangkan sisa dalam kotak barang tersebut masih dilantai dua setelah terdakwa masukkan kedalam goni barang terdakwa bawa keluar dengan cara memanjat terali jendela kemudian setiba di plapon terdakwa turun dari terali jendela menuju teras lantai dua beserta barang yang terdakwa ambil, setiba dilantai dua terdakwa melihat ada yang menyenter kearah terdakwa selanjutnya terdakwa panik dan meninggalkan barang yang terdakwa ambil diteras tersebut dan terdakwa menuju arah depan gudang untuk kabur selanjutnya saat terdakwa menginjak kanopi selanjutnya kanopi ambruk dan terdakwa terjatuh dari ketinggian 4 meter selanjutnya terdakwa lari dan bersembunyi diparit dan tidak lama masyarakat sekitar gudang milik saksi Jurizal Bin Muhammad Ali sudah ramai dan terdakwa ditemukan oleh masyarakat selanjutnya terdakwa dibawa beserta barang yang terdakwa ambil ke Polres Lhokseumawe.
  • Bahwa saksi Jurizal Bin Muhammad Ali setelah mengetahui barang-barang didalam gudangnya telah diambil tanpa seizinnya oleh terdakwa FURQAN Bin ISMAIL, kemudian melakukan pengecekan barang-barang yang ada didalam gudangnya dan diketahui ada beberapa barang-barang miliknya yang telah hilang dan diambil oleh terdakwa dengan rincian sebagai berikut :

NO

NAMA BARANG

QTY

HARGA @

JUMLAH

1

CB POWDER 200 GR

   72  PCS

Rp  11.877

Rp    855.144

2

CB POWDER 50 GR

   22  PCS

Rp    3.552

Rp      78.144

3

CB TELON OIL PLUS 90 ML

 120  PCS

Rp  18.704

Rp 2.244.480

4

CB TELON OIL 150   200 GR

   96  PCS

Rp  29.415

Rp 2.823.840

5

CB MILK BATH 400 ML DOY

   48  PCS

Rp  26.196

Rp 1.257.408

6

CB COLOGNE 100 ML

   48  PCS

Rp  19.758

Rp    948.384

7

CB BABY OIL 50 ML

   78  PCS

Rp  11.322

Rp    883.116

8

CB SHAMPO 100 ML

     6  PCS

Rp  12.543

Rp      75.258

9

CB COLOGNE SPRAY 100 ML

     6  PCS

Rp  14.319

Rp      85.914

 

JUMLAH

 

 

Rp 9.251.688

 

  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa kerugian yang dialami oleh Saksi saksi Jurizal Bin Muhammad Ali sebesar Rp 9.251.688,- (sembilan juta dua ratus dua puluh lima satu ribu enam ratus delapan puluh delapan rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah).

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.--------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya