Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
4/Pdt.G.S/2017/PN Lsm | PT. BANK RAKYAT INDONESIA CABANG LHOKSEUMAWE | ZAINI RUDDIN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 04 Okt. 2017 | |||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | |||||||||||||||
Nomor Perkara | 4/Pdt.G.S/2017/PN Lsm | |||||||||||||||
Tanggal Surat | - | |||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya ; 2. Menyatakan demi hukum perbuatan tergugat adalah wanprestasi kepada Penggugat ; 3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman / kreditnya (pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar rp.27.113.784,- (dua puluh tujuh juta seratus tiga belas ribu tujuh ratus delapan puluh empat rupiah) dan pinalti / denda sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah). Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman / kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Asli Sertifikat Hak Milik No. 342 tanggal 27 Desember 2011 atas nama zaini Ruddin yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara kantor pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman / kredit Tergugat kepada Penggugat ; 4. Menyatakan sah dan memiliki hukum surat Pengakuan Hutang Nomor : B.110/3959/6/2015 antara Penggugat dengan Tergugat pada hari Jumat tanggal 05 Juni 2015 di Lhokseumawe ; 5. Menyatakan sah dan berharga sita Jaminan (conservatoir Beslag) terhadap objek dalam Sertifikat Hak Milik No.342 tanggal 27 Desember 2011 atas nama Zaini Ruddin berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya ; 6. Menyatakan sah memiliki kekuatan hukum kwitansi penerimaan uang yang diserahkan oleh penggugat kepada Tergugat sebesar rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) yang ditandatangani oleh Tergugat dan istri di atas materai yang cukup pada tanggal 05 Juni 2015 di Lhokseumawe ; 7. Menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum surat-surat peringatan ; - surat peringatan pertama No : b.032/MKR/ADK/05/2016 pada tanggal 30 Mei 2016 ; - surat peringatan kedua no. B.71/MKR/ADK/08/2016 pada tanggal 06 agustus 2016 ; - Surat peringatan ketiga no :B.89/MKR/ADK/12/2016 pada tanggal 10 Desember 2016 ; 8. Biaya / ongkos yang timbul dalam pekara ini menjadi Beban Terugat ; Atau Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya ; |
|||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
Prodeo | Tidak |