Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.Bth/2019/PN Lsm 1.ABDULRAHMAN HASYIM
2.ZAINUDDIN M. DAUD
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Mar. 2019
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 7/Pdt.Bth/2019/PN Lsm
Tanggal Surat Rabu, 13 Mar. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ABDULRAHMAN HASYIM
2ZAINUDDIN M. DAUD
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1TAUFIK M. NOER, S.H, DKK.ABDULRAHMAN HASYIM
2TAUFIK M. NOER, S.H, DKK.ZAINUDDIN M. DAUD
Tergugat
NoNama
1Direksi PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk berkedudukan di Jakarta Cq Pimpinan Cabang PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Kantor Cabang Lhokseumawe
2Kementerian Keuangan Republik Indonesia di Jakarta Cq Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kantor Wilayah I Banda Aceh di Banda Aceh Cq Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang KPKNL Lhokseumawe
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Dalam Provisi:

  1. Mengabulkan Permohonan Provisi Para Pelawan seluruhnya;
  2. Memerintahkan Terlawan II untuk menangguhkan Pelaksanaan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan terhadap:
  3. 1 (satu) bidang tanah pekarangan seluas 685 M2 (enamratus delapanpuluh lima meter persegi), beserta 1 (satu) unit bangunan rumah permanen diatasnya, dan 3 (tiga) unit rumah toko berlantai satu diatasnya, yang terletak di Jalan Banda Aceh-Medan, Gampong Meunasah Keutapang Kecamatan Syamtalira Aron Kabupaten Aceh Utara, berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor: 02/Keutapang tanggal 11 Juni 2008 atas nama Abdurrahman Hasyim (Pelawan I);
  4. 1 (satu) bidang tanah pekarangan seluas 3.151 M2 (tigaribu seratus limapuluh satu meter persegi), beserta 1 (satu) unit bangunan rumah permanen diatasnya, yang terletak di Jalan Rajawali, Gampong Mesjid Punteuet Kecamatan Blang Mangat Kota Lhokseumawe, berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor: 328 (d.h SHM Nomor: 175) tanggal 09 Februari 1999 atas nama Zainuddin M. Daud (Pelawan II) sampai adanya putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap;

Dalam Pokok Perkara:

  1. Mengabulkan perlawanan Para Pelawan seluruhnya;
  2. Menyatakan Para Pelawan adalah Pelawan yang Beritikad Baik.
  3. Menyatakan objek lelang eksekusi berupa:
  4. 1 (satu) bidang tanah pekarangan seluas 685 M2 (enamratus delapanpuluh lima meter persegi), beserta 1 (satu) unit bangunan rumah permanen diatasnya, dan 3 (tiga) unit rumah toko berlantai satu diatasnya, yang terletak di Jalan Banda Aceh-Medan, Gampong Meunasah Keutapang Kecamatan Syamtalira Aron Kabupaten Aceh Utara, berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor: 02/Keutapang tanggal 11 Juni 2008 atas nama Abdurrahman Hasyim (Pelawan I);
  5. 1 (satu) bidang tanah pekarangan seluas 3.151 M2 (tigaribu seratus limapuluh satu meter persegi), beserta 1 (satu) unit bangunan rumah permanen diatasnya, yang terletak di Jalan Rajawali, Gampong Mesjid Punteuet Kecamatan Blang Mangat Kota Lhokseumawe, berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor: 328 (d.h SHM Nomor: 175) tanggal 09 Februari 1999 atas nama Zainuddin M. Daud (Pelawan II);

Adalah sah sebagai milik bersama Para Pelawan;

  1. Membatalkan Pelaksanaan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan terhadap:
  2. 1 (satu) bidang tanah pekarangan seluas 685 M2 (enamratus delapanpuluh lima meter persegi), beserta 1 (satu) unit bangunan rumah permanen diatasnya, dan 3 (tiga) unit rumah toko berlantai satu diatasnya, yang terletak di Jalan Banda Aceh-Medan, Gampong Meunasah Keutapang Kecamatan Syamtalira Aron Kabupaten Aceh Utara, berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor: 02/Keutapang tanggal 11 Juni 2008 atas nama Abdurrahman Hasyim (Pelawan I);
  3. 1 (satu) bidang tanah pekarangan seluas 3.151 M2 (tigaribu seratus limapuluh satu meter persegi), beserta 1 (satu) unit bangunan rumah permanen diatasnya, yang terletak di Jalan Rajawali, Gampong Mesjid Punteuet Kecamatan Blang Mangat Kota Lhokseumawe, berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor: 328 (d.h SHM Nomor: 175) tanggal 09 Februari 1999 atas nama Zainuddin M. Daud (Pelawan II) yang diajukan oleh Terlawan I kepada Terlawan II;
  4. Menghukum Terlawan I untuk mengembalikan Sertifikat Hak Milik Nomor: 02/Keutapang tanggal 11 Juni 2008 atas nama Abdurrahman Hasyim (Pelawan I) dan Sertifikat Hak Milik Nomor: 328 (d.h SHM Nomor: 175) tanggal 09 Februari 1999 atas nama Zainuddin M. Daud (Pelawan II) kepada Para Pelawan tanpa adanya beban dan ikatan apapun dengan pihak ketiga lainnya;
  5. Menghukum Para Terlawan secara tanggung renteng membayar biaya perkara;

Atau:

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhokseumawe berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex Aequo et Bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak