Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
113/Pid.Sus/2024/PN Lsm RAMARIO HAQRI SH ANDRIAN BIN MUSTAFA ABDULLAH Pengiriman Berkas Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 113/Pid.Sus/2024/PN Lsm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1918 /L.1.12/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RAMARIO HAQRI SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDRIAN BIN MUSTAFA ABDULLAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Heny Naslawati, SH., dkkANDRIAN BIN MUSTAFA ABDULLAH
Anak Korban
Dakwaan

RTAMA : ---------------- “Bahwa terdakwa ANDRIAN bin MUSTAFA ABDULLAH pada hari Jumat tanggal 08 Maret 2024 sekira Pukul 04.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di jalan Merdeka Barat Desa Mon Geudong Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum dan kewenangan Pengadilan Negeri Lhokseumawe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: - Berawal dari keinginan terdakwa ANDRIAN bin MUSTAFA ABDULLAH menggunakan narkotika Jenis sabu agar terdakwa sanggup berkerja karena efeknya tidak membuat tersangka cepat Lelah, kemudian terdakwa ANDRIAN bin MUSTAFA ABDULLAH membeli Narkotika jenis Sabu kepada HENDRA (DPO/45/IV/RES.4.1/2024/Reskrim) melalui Perantara MAULANA 2 (DPO/48/V/Res.4.1/2024 Reskrim) pada hari Jumat tanggal 08 Maret 2024 sekira Pukul 04.00 Wib di jalan Merdeka Barat Desa Mon Geudong Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe dengan harga Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) paket Plastik Klip Merah dengan harga Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah) per paket. - Bahwa pada hari Jumat tanggal 08 Maret 2024 sekira Pukul 04.00 Wib di jalan Merdeka Barat Desa Mon Geudong Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe, Saksi MUHAMMAD JULIANDA, saksi M. SHAFWAN dan saksi HENDRIK ALFRED SIBARANI yang merupakan anggota kepolisian Sektor Banda Sakti melakukan penangkapan terhadap terdakwa ANDRIAN bin MUSTAFA ABDULLAH dan melakukan penggeledahan diperoleh barang bukti yang diakui milik terdakwa ANDRIAN bin MUSTAFA ABDULLAH yaitu 1 (satu) Buah Plastik Klip Merah Berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) Unit Hp Android Merk Xiomi warna cream, 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Yamaha Mio Warna Hitam, No. Pol : BL 6225 No. Rangka : MH328000A9J607110 No. Mesin : 280-607927 beserta Kunci, kemudian terdakwa ANDRIAN bin MUSTAFA ABDULLAH dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Kepolisian Sektor Banda Sakti. - Bahwa terdakwa ANDRIAN bin MUSTAFA ABDULLAH tidak ada memiliki izin menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I. - Berdasarkan Berita Acara Penimbangan barang bukti dari Kepala Cabang Pegadaian Lhokseumawe tanggal 08 Maret 2024 dengan nomor : 034/60013/2024, menyebutkan bahwa hasil penimbangan barang bukti terhadap 01 (dua puluh delapan) buah paket narkotika jenis sabu yang dimasukkan kedalam plastik transparan berles merah dengan berat bruto 0,14 (enol koma empat belas) gram dan netto 0.08 (nol koma nol delapan) gram guna untuk pembuktian berkas perkara. - Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Utara nomor Lab : 2092/NNF/2024 pada hari selasa tanggal 30 April 2024, telah menyimpulkan bahwa barang bukti 01 (satu) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 0.08 (nol koma nol delapan) gram adalah benar positif (+) Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. -----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------------------------------------- ATAU KEDUA: ----------“Bahwa terdakwa ANDRIAN bin MUSTAFA ABDULLAH pada hari Jumat tanggal 08 Maret 2024 sekira Pukul 04.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di jalan Merdeka Barat Desa Mon Geudong Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum dan kewenangan Pengadilan Negeri Lhokseumawe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: - Bahwa pada hari Jumat tanggal 08 Maret 2024 sekira Pukul 04.00 Wib di jalan Merdeka Barat Desa Mon Geudong Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe, Saksi MUHAMMAD JULIANDA, saksi M. SHAFWAN dan saksi HENDRIK ALFRED SIBARANI yang merupakan anggota kepolisian Sektor Banda Sakti melakukan penangkapan terhadap terdakwa ANDRIAN bin MUSTAFA ABDULLAH dan 3 melakukan penggeledahan diperoleh barang bukti yang diakui milik terdakwa ANDRIAN bin MUSTAFA ABDULLAH yaitu 1 (satu) Buah Plastik Klip Merah Berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) Unit Hp Android Merk Xiomi warna cream, 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Yamaha Mio Warna Hitam, No. Pol : BL 6225 No. Rangka : MH328000A9J607110 No. Mesin : 280-607927 beserta Kunci, kemudian terdakwa ANDRIAN bin MUSTAFA ABDULLAH dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Kepolisian Sektor Banda Sakti. - Bahwa terdakwa ANDRIAN bin MUSTAFA ABDULLAH tidak ada memiliki izin memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. - Berdasarkan Berita Acara Penimbangan barang bukti dari Kepala Cabang Pegadaian Lhokseumawe tanggal 08 Maret 2024 dengan nomor : 034/60013/2024, menyebutkan bahwa hasil penimbangan barang bukti terhadap 01 (dua puluh delapan) buah paket narkotika jenis sabu yang dimasukkan kedalam plastik transparan berles merah dengan berat bruto 0,14 (enol koma empat belas) gram dan netto 0.08 (nol koma nol delapan) gram guna untuk pembuktian berkas perkara. - Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Utara nomor Lab : 2092/NNF/2024 pada hari selasa tanggal 30 April 2024, telah menyimpulkan bahwa barang bukti 01 (satu) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 0.08 (nol koma nol delapan) gram adalah benar positif (+) Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.. -----------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya