Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
94/Pid.Sus/2024/PN Lsm Rusydi Sastrawan, S.H.,M.H. ZULHELMI BIN M. YUSUF Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 94/Pid.Sus/2024/PN Lsm
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 07 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1605 /L.1.12/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Rusydi Sastrawan, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZULHELMI BIN M. YUSUF[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Heny Naslawati, SH., dkkZULHELMI BIN M. YUSUF
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PERTAMA

-------Bahwa terdakwa ZULHELMI BIN M. YUSUF bersama-sama dengan saksi Masykur Bin Bukhari, saksi Munawar Bin Maksi Husen dan saksi Jamaluddin Bin M. Ali Tahe (dalam penuntutan terpisah) pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 sekira pukul 21.40 wib atau setidak-tidaknya masih bulan maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Desa Tunong Kecamatan Blang Mangat Kota Lhokseumawe melakukan Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi  perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 terdakwa ZULHELMI BIN M. YUSUF bersamasama dengan saksi Masykur Bin Bukhari, saksi Munawar Bin Maksi Husen dan saksi Jamaluddin Bin M. Ali Tahe (dalam penuntutan terpisah) berkumpul di dalam gubuk milik terdakwa di Desa Tunong Kecamatan Blang Mangat Kota Lhokseumawe, kemudian terdakwa dan saksi Masykur Bin Bukhari, saksi Munawar Bin Maksi Husen dan saksi Jamaluddin Bin M. Ali Tahe sepakat untuk membeli narkotika jenis sabu dengan cara patungan uang masingmasing Rp. 50.000 (lima puluh ribu).
  • Bahwa setelah kesepakatan tersebut tercapai sekira pukul 21.30 WIB dan uang telah terkumpul kepada  terdakwa ZULHELMI BIN M. YUSUF, kemudian terdakwa menelpon saudara BOH ITEK dengan menggunakan : 1 (satu) unit Hp android merk Oppo warna hitam dengan Nomor Sim Card : 08227241-8486 miliknya dengan maksud untuk MEMBELI narkotika jenis sabu seharga Rp. 200.000 (Dua Ratus Ribu Rupiah) dan saudara BOH ITEK bersedia untuk mengantar langsung sabu tersebut menuju ke tempat terdakwa  ZULHELMI dan setelah tiba dirumah terdakwa ZULHELMI  lalu terdakwa  ZULHELMI memberikan uang Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) kepada saudara BOH ITEK dan saudara BOH ITEK langsung memberikan 2 (dua) bungkus paket sabu yang di masukkan ke dalam plasik transparan berles warna merah lalu saudara BOH ITEK pulang.
  • Bahwa setelah mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut pada hari Selasa sekira tanggal 21.40 WIB terdakwa  ZULHELMI menghubungi saksi Masykur Bin Bukhari, saksi Munawar Bin Maksi Husen dan saksi Jamaluddin Bin M. Ali Tahe (dalam penuntutan terpisah) dan berkumpul untuk menggunakannya bersama sama sekira pukul 22.30  wib, kemudian pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024, sekira pukul 23.00 wib datang saksi Dedy lazuardy dan kawankawannya anggota kepolisian Polres Lhokseumawe, melakukan penangkapan terhadap terdakwa  ZULHELMI dan saksi Masykur Bin Bukhari, saksi Munawar Bin Maksi Husen dan saksi Jamaluddin Bin M. Ali Tahe mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) bungkus yang di masukkan ke dalam plastik transparan berles warna merah, 1 (satu) buah alat untuk mempergunakan sabu (Bong) . Bahwa terdakwa dan saksi Masykur Bin Bukhari, saksi Munawar Bin Maksi Husen dan saksi Jamaluddin Bin M. Ali Tahe (dalam penuntutan terpisah) dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi  perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut. Dilakukan secara melawan hukum karena tidak dipergunakan untuk pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan. Selanjutnya terdakwa dan 3 (tiga) orang temannya bersama dengan barang bukti dibawa kepolres lhokseumawe guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan alat bukti surat dari Kantor Cabang Syariah PT. Pegadaian (Persero) Lhokseumawe Nomor: 089/Sp.60013/2024 tanggal 20 Maret 2024 perihal hasil penimbangan barang bukti yang diduga narkotika golongan I jenis sabu yaitu berat bruto sejumlah 2,47 (dua koma empat tujuh) gram dan berat netto 2,21 (dua koma dua satu) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Sumatera Utara Nomor Lab: 2091/NNF/2024, selasa tanggal 30 April 2024 dengan hasil pemeriksaan menyatakan bahwa benar barang bukti mengandung Positif Metamfetamina (termasuk Narkotika Golongan 1 (satu) Nomor Urut 61 Lampiran UndangUndang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika).

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

ATAU

KEDUA

-------Bahwa terdakwa ZULHELMI BIN M. YUSUF bersama-sama dengan saksi Masykur Bin Bukhari, saksi Munawar Bin Maksi Husen dan saksi Jamaluddin Bin M. Ali Tahe (dalam penuntutan terpisah) pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 sekira pukul 21.40 wib atau setidak-tidaknya masih bulan maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Desa Tunong Kecamatan Blang Mangat Kota Lhokseumawe melakukan “Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 sekitar pukul 21.30 wib terdakwa ZULHELMI BIN M. YUSUF bersamasama dengan saksi Masykur Bin Bukhari, saksi Munawar Bin Maksi Husen dan saksi Jamaluddin Bin M. Ali Tahe (dalam penuntutan terpisah) berkumpul di dalam gubuk milik terdakwa di Desa Tunong Kecamatan Blang Mangat Kota Lhokseumawe, kemudian terdakwa dan saksi Masykur Bin Bukhari, saksi Munawar Bin Maksi Husen dan saksi Jamaluddin Bin M. Ali Tahe sepakat untuk membeli narkotika jenis sabu dengan cara patungan uang masingmasing Rp. 50.000 (lima puluh ribu).
  • Bahwa setelah uang terkumpul kepada  terdakwa ZULHELMI BIN M. YUSUF, kemudian pada hari yang sama sekira pukul 21.40 WIB terdakwa membeli narkotika golongan I jenis sabu tersebut kepada saudara BOH ITEK dan setelah menerima sabu dari saudara BOH ITEK, terdakwa  ZULHELMI menghubungi saksi Masykur Bin Bukhari, saksi Munawar Bin Maksi Husen dan saksi Jamaluddin Bin M. Ali Tahe (dalam penuntutan terpisah) dan berkumpul untuk menggunakannya bersama sama sekira pukul 22.30 wib, kemudian pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024, sekira pukul 23.00 wib datang saksi Dedy lazuardy dan kawankawannya anggota kepolisian Polres Lhokseumawe, melakukan penangkapan terhadap terdakwa  ZULHELMI dan saksi Masykur Bin Bukhari, saksi Munawar Bin Maksi Husen dan saksi Jamaluddin Bin M. Ali Tahe diamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) bungkus yang di masukkan ke dalam plastik transparan berles warna merah, 1 (satu) buah alat untuk mempergunakan sabu (Bong). Bahwa terdakwa dan saksi Masykur Bin Bukhari, saksi Munawar Bin Maksi Husen dan saksi Jamaluddin Bin M. Ali Tahe (dalam penuntutan terpisah) dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut. Dilakukan secara melawan hukum karena tidak dipergunakan untuk pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan Selanjutnya terdakwa dan 3 (tiga) orang temannya bersama dengan barang bukti dibawa kepolres lhokseumawe guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan alat bukti surat dari Kantor Cabang Syariah PT. Pegadaian (Persero) Lhokseumawe Nomor: 36/60013/2024 tanggal 07 Maret 2024 perihal hasil penimbangan barang bukti yang diduga narkotika golongan I jenis sabu yaitu berat Bruto sejumlah 1,26 (satu koma dua puluh enam) gram dan berat netto 0,16 (nol koma enam belas) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Sumatera Utara Nomor Lab: 2091/NNF/2024, selasa tanggal 30 April 2024 dengan hasil pemeriksaan menyatakan bahwa benar barang bukti mengandung Positif Metamfetamina (termasuk Narkotika Golongan 1 (satu) Nomor Urut 61 Lampiran UndangUndang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika).

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

ATAU

KETIGA

-------Bahwa terdakwa ZULHELMI BIN M. YUSUF bersama-sama dengan saksi Masykur Bin Bukhari, saksi Munawar Bin Maksi Husen dan saksi Jamaluddin Bin M. Ali Tahe (dalam penuntutan terpisah) pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 sekira pukul 21.40 wib atau setidak-tidaknya masih bulan maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Desa Tunong Kecamatan Blang Mangat Kota Lhokseumawe “melakukan, turut serta melakukan, menyuruh melakukan penyalahguna Narkotika golongan I bagi diri sendiri”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Berawal Pada  hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 sekira pukul 21.30 WIB terdakwa ZULHELMI BIN M. YUSUF bersamasama dengan saksi Masykur Bin Bukhari, saksi Munawar Bin Maksi Husen dan saksi Jamaluddin Bin M. Ali Tahe (dalam penuntutan terpisah) berkumpul di dalam gubuk milik terdakwa di Desa Tunong Kecamatan Blang Mangat Kota Lhokseumawe, kemudian terdakwa dan saksi Masykur Bin Bukhari, saksi Munawar Bin Maksi Husen dan saksi Jamaluddin Bin M. Ali Tahe sepakat untuk membeli dengan cara patungan uang masingmasing Rp. 50.000 (lima puluh ribu). Setelah uang terkumpul kepada  terdakwa ZULHELMI BIN M. YUSUF, kemudian terdakwa membeli narkotika golongan I jenis sabu tersebut kepada saudara BOH ITEK dan setelah menerima sabu dari saudara BOH ITEK sekira pukul 21.40 wib, terdakwa  ZULHELMI menghubungi saksi Masykur Bin Bukhari, saksi Munawar Bin Maksi Husen dan saksi Jamaluddin Bin M. Ali Tahe (dalam penuntutan terpisah) dan berkumpul untuk menggunakannya.
  • Bahwa dihari yang sama sekira pukul 22.30 wib didalam gubuk miliknya terdakwa ZULHELMI BIN M. YUSUF membuat alat isap sabu (BONG) dari dari botol minuman Choco Malt Coffe lalu mengambil 1 (satu) bungkus paket sabu dan membukanya dan dengan mengunakan sendok yang terbuat dari pipet plastik yang telah di runcingkan kemudian terdakwa ZULHELMI memasukkan sabu tersebut ke dalam 1 (satu) buah kaca pirek lalu terdakwa ZULHELMI membakarnya, kemudian terdakwa ZULHELMI BIN M. YUSUF bersamasama dengan saksi Masykur Bin Bukhari, saksi Munawar Bin Maksi Husen dan saksi Jamaluddin Bin M. Ali Tahe (dalam penuntutan terpisah) menghisap sabu tersebut secara bergantian.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024, sekira pukul 23.00 wib datang saksi Dedy lazuardy dan kawankawannya anggota kepolisian Polres Lhokseumawe melakukan penangkapan terhadap terdakwa  ZULHELMI dan saksi Masykur Bin Bukhari, saksi Munawar Bin Maksi Husen dan saksi Jamaluddin Bin M. Ali Tahe ditangkap dan dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) bungkus yang di masukkan ke dalam plastik transparan berles warna merah, 1 (satu) buah alat untuk mempergunakan sabu (Bong). Selanjutnya terdakwa dan 3 (tiga) orang temannya bersama dengan barang bukti dibawa kepolres lhokseumawe guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan alat bukti surat dari Kantor Cabang Syariah PT. Pegadaian (Persero) Lhokseumawe Nomor: 36/60013/2024 tanggal 07 Maret 2024 perihal hasil penimbangan barang bukti yang diduga narkotika golongan I jenis sabu yaitu berat Bruto sejumlah 1,26 (satu koma dua puluh enam) gram dan berat netto 0,16 (nol koma enam belas) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Sumatera Utara Nomor Lab: 2091/NNF/2024, selasa tanggal 30 April 2024 dengan hasil pemeriksaan menyatakan bahwa benar barang bukti mengandung Positif Metamfetamina (termasuk Narkotika Golongan 1 (satu) Nomor Urut 61 Lampiran UndangUndang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara pemeriksaan Urine nomor : R/21/IV/KES.12/2024/DOKKES pada hari senin tanggal 01 April tahun 2024 dengan hasil pemeriksaan Urine terdakwa ZULHELMI BIN M. YUSUF Positif Metamfetamina.

 

---Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana  Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya