Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Mengesahkan perbaikan Nama, Tanggal, Bulan dan Tahun Lahir Pada KTP dan KK dari Nama LIS PURNAMA SARI menjadi Nama LIES PURNAMA SARI dan dari Tanggal, Bulan dan Tahun Lahir 13 Maret 1969 menjadi Tanggal, Bulan dan Tahun Lahir 10 Mei 1958 agar sesuai dengan data kependudukan lama Pemohon yang sudah hilang pada saat tsunami 2004;
- Mengizinkan kepada dinas terkait tuntuk memperbaiki Nama, Tanggal, Bulan dan Tahun Lahir Pemohon tersebut diatas dan dicatat dalam registrasi yang tersedia untuk itu;
- Membebankan biaya perkara ini kepada pemohon;
|