Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.Bth/2020/PN Lsm 1.Nurmalis
2.Zulmahdi
2.Direksi PT. Sabang Subur
3.Direksi PT. Bangun Mitra Bersama
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Okt. 2020
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Bukan Tanah
Nomor Perkara 16/Pdt.Bth/2020/PN Lsm
Tanggal Surat Senin, 19 Okt. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Nurmalis
2Zulmahdi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ABDUL AZIZ, S.H.Nurmalis
2ABDUL AZIZ, S.H.Zulmahdi
Tergugat
NoNama
1Direksi PT. Sabang Subur
2Direksi PT. Bangun Mitra Bersama
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Dalam  Provisi:

  • Menangguhkan Pelaksanaan Sita Eksekusi yang dimohonkan oleh Terlawan I berdasarkan Penetapan Sita Eksekusi Ketua Pengadilan Negeri Lhokseumawe tanggal 13 Oktober 2020 Nomor: 19/Pdt.Eks/2017/PN.LSM sampai putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap;

Dalam Konpensi:

  • Mengabulkan Perlawanan Sita Eksekusi Para Pelawan seluruhnya;
  • Menyatakan Para Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar;
  • Menyatakan sah objek sita eksekusi berupa:
    • 1 (satu) unit mobil dengan nomor Palisi: BL 8795 N, atas nama PT. Bangun Mitra Bersama, merek Hino, jenis mobil barang, model Truck Tronton, type FL8JW1A-BGJ (FK235JW) Tronton (6x2), tahun pembuatan 2018, nomor rangka: MJEFL8JW1JJB17168, nomor mesin: JO8EUGGJ64918, warna hijau, bahan bakar solar;
    • 1 (satu) unit mobil dengan nomor Palisi: BL 8841 N, atas nama PT. Bangun Mitra Bersama, merek Isuzu, jenis mobil barang, model Truck Tronton, type FVM 34 U HP 5.8 (Tronton) 6x2 N, tahun pembuatan 2018, nomor rangka: MHCFVM34UJJ000350, nomor mesin: 6HK1F008908, warna putih, bahan bakar solar;
    • 1 (satu) unit mobil dengan nomor Palisi: BL 8756 N, atas nama PT. Bangun Mitra Bersama, merek Isuzu, jenis mobil barang, model Truck Tronton, type FVM 34 T HP (Tronton) 6x2, tahun pembuatan 2016, nomor rangka: MHCFVM34TGJ000990, nomor mesin: 6HK1F003769, warna putih, bahan bakar solar;
    • 1 (satu) unit mobil dengan nomor Palisi: BL 8754 N, atas nama PT. Bangun Mitra Bersama, merek Isuzu, jenis mobil barang, model Truck Tronton, type FVM 34 T HP (Tronton) 6x2, tahun pembuatan 2016, nomor rangka: MHCFVM34TGJ000989, nomor mesin: 6HK1F003770, warna putih, bahan bakar solar;
    • 1 (satu) unit mobil dengan nomor Palisi: BL 8752 N, atas nama PT. Bangun Mitra Bersama, merek Isuzu, jenis mobil barang, model Truck Tronton, type FVM 34 T HP (Tronton) (6x2), tahun pembuatan 2016, nomor rangka: MHCFVM34TGJ000996, nomor mesin: 6HK1F003780, wama putih, bahan bakar Solar;
    • 1 (satu) unit mobil dengan nomor Palisi:  BL 9524 N, atas nama PT. Bangun Mitra Bersama, merek Hino, jenis mobil kenderaan khusus, model Truck Traktor Head, type FM8JK18-SGJ (FM265TH) Tractor Head, tahun pembuatan 2017, nomor rangka: MJEFM8JK1HJS11953, nomor mesin: J08EWLJ10339, warna putih, bahan bakar solar;
    • 1 (satu) unit mobil dengan nomor Polisi: BL 9523 N, atas nama PT. Bangun Mitra Bersama, merek Isuzu, jenis  mobil  kenderaan  khusus,  model Truck Traktor Head, type GVZ34K (6x4), tahun pembuatan 2016, nomor rangka: MHCGZ34KGJ000046, nomor mesin: 6HK1684202, warna putih, bahan bakar solar;
    • 1 (satu) unit Gandengan Lowbed 12 (duabelas) roda dengan dimensi panjang 14,6 meter dan lebar 3,2 meter;

yang dimohon sita eksekusi oleh Terlawan I sebagai milik Para Pelawan;

  • Menyatakan sebagai hukum Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 2313 K/Pdt/2019 tanggal 25 September 2019 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor: 101/Pdt/ 2018/PT.BNA tanggal 12 Desember 2018 Jo. Putusan Pengadilan Negeri Lhokseumawe Nomor: 19/ Pdt.G/2017/PN.LSM tanggal 14 Mei 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  • Menyatakan Pelaksanaan Sita Eksekusi berdasarkan Penetapan Sita Eksekusi Ketua Pengadilan Negeri Lhokseumawe tanggal 13 Oktober 2020 Nomor: 19/Pdt.Eks/2017/PN.LSM tidak sah, batal demi hukum dan tidak dapat dilaksanakan (non eksekutabel);
  • Menghukum Para Terlawan untuk membayar biaya perkara;

A t a u :

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhokseumawe berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak