Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2019/PN Lsm EDI SAPUTRA Bin M. SALEH Kepala Satuan Reserse Kriminal Resor Lhokseumawe Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Jul. 2019
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2019/PN Lsm
Tanggal Surat Rabu, 17 Jul. 2019
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1EDI SAPUTRA Bin M. SALEH
Termohon
NoNama
1Kepala Satuan Reserse Kriminal Resor Lhokseumawe
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
1. Menerima permohonan Praperadilan dari Pemohon seluruhnya
2. Menyatakan Penetapan Tersangka Pemohon Edi Saputra M. Saleh Bin M. Saleh yang ditetapkan oleh Termohon dalam perkara a quo error in persona
3. Menyatakan bahwa perbuatan termohon yang menetapkan pemohon selaku tersangka tanpa prosedur adalah cacat yudiris dan bertentangan dengan hukum;
4. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri pemohon oleh termohon.
5. Menghukum Termohon membayar ganti kerugian material dan immaterial atas waktu, tenaga, dan pikiran pemohon yang dinilai sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah)
6. Memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat atau martabatnya.
Pihak Dipublikasikan Ya