PERTAMA
-------Bahwa terdakwa MUNAWAR Bin MAKSI HUSEN bersama-sama dengan saksi Zulhelmi Bin M. Yusuf, saksi Masykur Bin Bukhari dan saksi Jamaluddin Bin M. Ali Tahe (dalam penuntutan terpisah) pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 sekira pukul 21.40 wib atau setidak-tidaknya masih bulan maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Desa Tunong Kecamatan Blang Mangat Kota Lhokseumawe melakukan “Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Berawal dari terdakwa MUNAWAR Bin MAKSI HUSEN bersama-sama dengan saksi Zulhelmi Bin Yusuf, saksi Masykur Bin Bukhari dan saksi Jamaluddin Bin M. Ali Tahe (dalam penuntutan terpisah) berkumpul di dalam gubuk milik saksi Zulhelmi Bin Yusuf, kemudian terdakwa MUNAWAR Bin MAKSI HUSEN dan saksi Zulhelmi Bin Yusuf, saksi Masykur Bin Bukhari dan saksi Jamaluddin Bin M. Ali Tahe sepakat untuk membeli dengan cara patungan uang masing-masing Rp. 50.000 (lima puluh ribu).
- Bahwa setelah kesepakatan tersebut tercapai dan uang telah terkumpul kepada saksi Zulhelmi Bin Yusuf, lalu terdakwa MUNAWAR Bin MAKSI HUSEN, saksi Zulhelmi Bin Yusuf, saksi Masykur Bin BUKHARI dan saksi Jamaluddin Bin M. Ali Tahe pergi keliling tambak ikan dengan tujuan menangkap kepiting. Kemudian saksi Zulhelmi Bin m. Yusuf memesan sabu tersebut dari saudara BOH ITEK (DPO), kemudian saksi Zulhelmi Bin Yusuf menelpon saudara BOH ITEK (DPO) dengan menggunakan : 1 (satu) unit Hp android merk Oppo warna hitam dengan Nomor Sim Card : 0822-7241-8486 milik saksi Zulhelmi Bin Yusuf dengan maksud untuk MEMBELI narkotika jenis sabu seharga Rp. 200.000 (Dua Ratus Ribu Rupiah) dan saudara BOH ITEK (DPO) bersedia untuk mengantar langsung sabu tersebut menuju ke tempat saksi zulhelmi.
- Bahwa setelah itu saksi Zulhelmi Bin Yusuf menghubungi terdakwa MUNAWAR Bin MAKSI HUSEN, saksi Zulhelmi Bin Yusuf, saksi Masykur Bin Bukhari dan saksi Jamaluddin Bin M. Ali Tahe untuk berkumpul dengan tujuan untuk menggunakannya di gubuk milik saksi Zulhelmi Bin M. Yusuf, kemudian pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024, sekira pukul 23.00 wib datang saksi Dedy lazuardy dan kawan-kawannya yang merupakan anggota kepolisian Polres Lhokseumawe dan menunjukkan surat perintah tugas, kemudian terdakwa MUNAWAR Bin MAKSI HUSEN, saksi Zulhelmi Bin Yusuf, saksi Masykur Bin Bukhari dan saksi Jamaluddin Bin M. Ali Tahe ditangkap dan dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) bungkus paket sabu yang di masukkan ke dalam plastik transparan berles warna merah, 1 (satu) buah alat untuk mempergunakan sabu (Bong) . Setelah ditangkap terdakwa MUNAWAR Bin MAKSI HUSEN, saksi Zulhelmi Bin Yusuf, saksi Masykur Bin Bukhari dan saksi Jamaluddin Bin M. Ali Tahe (dalam penuntutan terpisah) mengaku kepada saksi Dedy lazuardy dan kawan-kawannya yang merupakan anggota kepolisian Polres Lhokseumawe tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut. Selanjutnya terdakwa MUNAWAR Bin MAKSI HUSEN, saksi Zulhelmi Bin Yusuf, saksi Masykur Bin BUKHARI dan saksi Jamaluddin Bin M. Ali Tahe bersama dengan barang bukti dibawa kepolres lhokseumawe guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan alat bukti surat dari Kantor Cabang Syariah PT. Pegadaian (Persero) Lhokseumawe Nomor: 089/Sp.60013/2024 tanggal 20 Maret 2024 perihal hasil penimbangan barang bukti yang diduga narkotika golongan I jenis sabu yaitu berat bruto sejumlah 2,47 (dua koma empat tujuh) gram dan berat netto 2,21 (dua koma dua satu) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Sumatera Utara Nomor Lab: 1976/NNF/2024, tanggal 25 April 2024 dengan hasil pemeriksaan menyatakan bahwa benar barang bukti mengandung Positif Metamfetamina (termasuk Narkotika Golongan 1 (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika).
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA
--------------Bahwa terdakwa MUNAWAR Bin MAKSI HUSEN bersama-sama dengan saksi Zulhelmi Bin M. Yusuf, saksi Masykur Bin Bukhari dan saksi Jamaluddin Bin M. Ali Tahe (dalam penuntutan terpisah) pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 sekira pukul 21.40 wib atau setidak-tidaknya masih bulan maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Desa Tunong Kecamatan Blang Mangat Kota Lhokseumawe melakukan “Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Berawal dari terdakwa MUNAWAR Bin MAKSI HUSEN bersama-sama dengan saksi Zulhelmi Bin Yusuf, saksi Masykur Bin Bukhari dan saksi Jamaluddin Bin M. Ali Tahe (dalam penuntutan terpisah) berkumpul di dalam gubuk milik saksi Zulhelmi Bin Yusuf, kemudian terdakwa MUNAWAR Bin MAKSI HUSEN dan saksi Zulhelmi Bin Yusuf, saksi Masykur Bin Bukhari dan saksi Jamaluddin Bin M. Ali Tahe sepakat untuk membeli dengan cara patungan uang masing-masing Rp. 50.000 (lima puluh ribu). Lalu saksi Zulhelmi Bin M. Yusuf memesan sabu tersebut dengan saudara BOH ITEK (DPO)
- Bahwa setelah itu saksi Zulhelmi Bin Yusuf menghubungi terdakwa MUNAWAR Bin MAKSI HUSEN, saksi Zulhelmi Bin Yusuf, saksi Masykur Bin Bukhari dan saksi Jamaluddin Bin M. Ali Tahe untuk berkumpul dengan tujuan untuk menggunakannya di gubuk milik saksi Zulhelmi Bin M. Yusuf, kemudian pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024, sekira pukul 23.00 wib datang saksi Dedy lazuardy dan kawan-kawannya yang merupakan anggota kepolisian Polres Lhokseumawe dan menunjukkan surat perintah tugas, kemudian terdakwa MUNAWAR Bin MAKSI HUSEN, saksi Zulhelmi Bin Yusuf, saksi Masykur Bin Bukhari dan saksi Jamaluddin Bin M. Ali Tahe ditangkap dan dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) bungkus paket sabu yang di masukkan ke dalam plastik transparan berles warna merah, 1 (satu) buah alat untuk mempergunakan sabu (Bong) . Setelah ditangkap terdakwa MUNAWAR Bin MAKSI HUSEN, saksi Zulhelmi Bin Yusuf, saksi Masykur Bin Bukhari dan saksi Jamaluddin Bin M. Ali Tahe (dalam penuntutan terpisah) mengaku kepada saksi Dedy lazuardy dan kawan-kawannya yang merupakan anggota kepolisian Polres Lhokseumawe milik terdakwa MUNAWAR Bin MAKSI HUSEN, saksi Zulhelmi Bin Yusuf, saksi Masykur Bin Bukhari dan saksi Jamaluddin Bin M. Ali Tahe dan tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak tau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut. Selanjutnya terdakwa MUNAWAR Bin MAKSI HUSEN, saksi Zulhelmi Bin Yusuf, saksi Masykur Bin Bukhari dan saksi Jamaluddin Bin M. Ali Tahe bersama dengan barang bukti dibawa kepolres lhokseumawe guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan alat bukti surat dari Kantor Cabang Syariah PT. Pegadaian (Persero) Lhokseumawe Nomor: 089/Sp.60013/2024 tanggal 20 Maret 2024 perihal hasil penimbangan barang bukti yang diduga narkotika golongan I jenis sabu yaitu berat bruto sejumlah 2,47 (dua koma empat tujuh) gram dan berat netto 2,21 (dua koma dua satu) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Sumatera Utara Nomor Lab: 1976/NNF/2024, tanggal 25 April 2024 dengan hasil pemeriksaan menyatakan bahwa benar barang bukti mengandung Positif Metamfetamina (termasuk Narkotika Golongan 1 (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika).
-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
ATAU
KETIGA
------- Bahwa terdakwa MUNAWAR Bin MAKSI HUSEN bersama-sama dengan saksi Zulhelmi Bin M. Yusuf, saksi Masykur Bin Bukhari dan saksi Jamaluddin Bin M. Ali Tahe (dalam penuntutan terpisah) pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 sekira pukul 21.40 wib atau setidak-tidaknya masih bulan maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Desa Tunong Kecamatan Blang Mangat Kota Lhokseumawe melakukan “melakukan, turut serta melakukan, menyuruh melakukan penyalahguna Narkotika golongan I bagi diri sendiri”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Berawal dari terdakwa MUNAWAR Bin MAKSI HUSEN bersama-sama dengan saksi Zulhelmi Bin Yusuf, saksi Masykur Bin Bukhari dan saksi Jamaluddin Bin M. Ali Tahe (dalam penuntutan terpisah) berkumpul di dalam gubuk milik saksi Zulhelmi Bin Yusuf, kemudian terdakwa MUNAWAR Bin MAKSI HUSEN dan saksi Zulhelmi Bin Yusuf, saksi Masykur Bin Bukhari dan saksi Jamaluddin Bin M. Ali Tahe sepakat untuk membeli dengan cara patungan uang masing-masing Rp. 50.000 (lima puluh ribu). Lalu saksi Zulhelmi Bin M. Yusuf memesan dan membeli sabu tersebut dengan saudara BOH ITEK (DPO)
- Kemudian masih hari yang sama yaitu pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 sekira pukul 22.30 wib, saksi ZULHELMI BIN M. YUSUF menghubungi terdakwa terdakwa MUNAWAR Bin MAKSI HUSEN, saksi Masykur Bin Bukhari dan saksi Jamaluddin Bin M. Ali Tahe untuk kembali ke gubuk milik saksi ZULHELMI BIN M. YUSUF, lalu saksi ZULHELMI BIN M. YUSUF sudah mempersiapkan alat hisap sabu (BONG) kemudian terdakwa MUNAWAR Bin MAKSI HUSEN, saksi Zulhelmi Bin Yusuf, saksi Masykur Bin Bukhari dan saksi Jamaluddin Bin M. Ali Tahe mempergunakan sabu tersebut dengan cara dengan cara saksi ZULHELMI BIN M. YUSUF mengambil 1 (satu) bungkus paket sabu dan membukanya, kemudian saksi ZULHELMI BIN M. YUSUF mangambil sabu tersebut dengan mengunakan sendok yang terbuat dari pipet plastik yang telah di runcingkan kemudian saksi ZULHELMI BIN M. YUSUF memasukkan sabu tersebut ke dalam 1 (satu) buah kaca pirek lalu saksi ZULHELMI Bin M. YUSUF membakarnya, dan kami mengisap sabu tersebut secara bergantian, saksi ZULHELMI BIN M. YUSUF yang duluan menghisap sabu tersebut sebanyak 1 (satu) kali hisapan, kemudian terdakwa MUNAWAR BIN MAKSI HUSEN menghisap sebanyak 1 (satu) kali hisapan, kemudian saksi MASYKUR Bin BUKHARI mengisap sebanyak 1 (satu) kali hisapan, dan saksi JAMALUDDIN BIN M. ALI TAHE mengisap sebanyak 1 (satu) kali hisapan
- Kemudian pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024, sekira pukul 23.00 wib datang saksi Dedy lazuardy dan kawan-kawannya yang merupakan anggota kepolisian Polres Lhokseumawe dan menunjukkan surat perintah tugas, kemudian terdakwa MUNAWAR Bin MAKSI HUSEN, saksi Zulhelmi Bin Yusuf, saksi Masykur Bin Bukhari dan saksi Jamaluddin Bin M. Ali Tahe ditangkap dan dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) bungkus paket sabu yang di masukkan ke dalam plastik transparan berles warna merah, 1 (satu) buah alat untuk mempergunakan sabu (Bong) . Setelah ditangkap terdakwa MUNAWAR Bin MAKSI HUSEN, saksi Zulhelmi Bin Yusuf, saksi Masykur Bin Bukhari dan saksi Jamaluddin Bin M. Ali Tahe (dalam penuntutan terpisah) mengaku kepada saksi Dedy lazuardy dan kawan-kawannya yang merupakan anggota kepolisian Polres Lhokseumawe tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam melakukan, turut serta melakukan, menyuruh melakukan penyalahguna Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut. Selanjutnya terdakwa MUNAWAR Bin MAKSI HUSEN, saksi Zulhelmi Bin Yusuf, saksi Masykur Bin Bukhari dan saksi Jamaluddin Bin M. Ali Tahe bersama dengan barang bukti dibawa kepolres lhokseumawe guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan alat bukti surat dari Kantor Cabang Syariah PT. Pegadaian (Persero) Lhokseumawe Nomor: 089/Sp.60013/2024 tanggal 20 Maret 2024 perihal hasil penimbangan barang bukti yang diduga narkotika golongan I jenis sabu yaitu berat bruto sejumlah 2,47 (dua koma empat tujuh) gram dan berat netto 2,21 (dua koma dua satu) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Sumatera Utara Nomor Lab: 1976/NNF/2024, tanggal 25 April 2024 dengan hasil pemeriksaan menyatakan bahwa benar barang bukti mengandung Positif Metamfetamina (termasuk Narkotika Golongan 1 (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara pemeriksaan Urine nomor : R/9/III/KES.12/2024/DOKKES pada hari rabu tanggal 20 maret tahun 2024 dengan hasil pemeriksaan Urine terdakwa MUNAWAR Bin MAKSI HUSEN Positif Metamfetamina.
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
|