Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
40/Pid.B/2024/PN Lsm RAMARIO HAQRI SH REZA FAHLEVI BIN TIAM SAFARI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 40/Pid.B/2024/PN Lsm
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 05 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-733/L.1.12/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RAMARIO HAQRI SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1REZA FAHLEVI BIN TIAM SAFARI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------- “Bahwa terdakwa REZA FAHLEVI  BIN TIAM SAFARI pada hari Kamis Tanggal 28 Desember 2023 Sekira Pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Desember 2023, Bertempat di Rumah Ngaji Dusun Tumpok Dalam Desa Paya Punteut Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum dan kewenangan Pengadilan Negeri Lhokseumawe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau Sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, yaitu 1 (satu) unit Sepeda Motor HONDA VARIO Warna Hitam Stiker Hijau Tahun 2015, Nomor Rangka: MH1JFU115FK173392,  Nomor  Mesin : JFU1E1173158 berdasarkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) BL 6786 PAN Noka : MH1JFU115FK173392, Nosin : JFU1E1173158 atas nama RAZALI HARUN Milik saksi MUZAMMIL RUSANDI Bin RUSLI ISMAIL, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Kamis Tanggal 28 Desember 2023 Pukul 19.30 Wib Saksi AHMAD AL FAAZI RUSLI BIN RUSLI ISMAIL keluar rumah dengan mengendarai sepeda motor menuju kerumah ngaji dan memarkirkan sepeda Motor tersebut di lorong depan pagar rumah Ngaji dengan mati kontak tetapi tidak terkunci stang dan sekira Pukul 20.30 Wib Saksi MUZAMMIL datang kerumah Ngaji tersebut untuk mengantarkan Bulukat, kemudian saksi MUZAMMIL bertanya perihal sepeda Motor yang Saksi AHMAD AL FAAZI RUSLI BIN RUSLI ISMAIL bawa, karena pada saat masuk kerumah Ngaji Saksi MUZAMMIL tidak ada melihat sepeda motor tersebut terparkir didepan, mendengarkan hal tersebut Saksi AHMAD AL FAAZI RUSLI bersama dengan Saksi MUZAMMIL langsung mengecek ketempat parkir, dan benar sepeda motor yang sebelumnya Saksi AHMAD AL FAAZI RUSLI parkirkan sudah tidak ada lagi, dan Saksi mencoba menanyakan kepada orang sekitar namun tidak ada yang mengetahuinya, dan Saksi MUZAMMIL menyebarkan berita hilangnya sepeda motor dan mengirimkan foto sepeda motor tersebut.
  • Bahwa Pada Hari Jumat Tanggal 29 Desember 2023 sekira Pukul 00.49 Wib, Saksi NUZUL AFRIZAL BIN SYARIZULLAH yang telah mengetahui adanya kehilangan sepeda motor tersebut, memperoleh informasi bahwa Sepeda Motor yang hilang berada di Toko Stiker di Jln. Samudera Baru Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe, dari anak teman kerja saksi yang mengirimkan Foto Sepeda Motor tersebut.
  • Bahwa Pada Hari sabtu Tanggal 30 Desember 2023 Saksi NUZUL AFRIZAL langsung mendatangi ke Toko Stiker memberitahukan Sepeda Motor Hilang kepada pemilik toko stiker yaitu saksi SAIFUL BAHRI BIN MUNAR S dan saksi SAIFUL BAHRI mengatakan kepada Saksi NUZUL AFRIZAL Tadi malam ada datang anak-anak mau stiker sepeda motor dan saksi SAIFUL BAHRI akan menghubungi saksi NUZUL AFRIZAL jika datang Kembali ke toko stiker.
  • Bahwa pada hari Sabtu 30 Desember 2023 sekira pukul 19.00 wib Terdakwa REZA FAHLEVI BIN TIAM SAFARI datang ke toko Stiker dan mau stiker full body sepede motor dan pada pukul 21.00 wib Saksi SAIFUL BAHRI BIN MUNAR S menghubungi saksi NUZUL AFRIZAL untuk memberitahukan Terdakwa REZA FAHLEVI BIN TIAM SAFARI memasang stiker sepeda motor tersebut, kemudian saksi NUZUL AFRIZAL meminta bantuan Saksi SAIFUL BAHRI BIN MUNAR untuk mengecek Nomor Rangka sepeda motor apakah sesuai dengan STNK sepeda motor yang hilang, setelah Saksi SAIFUL BAHRI BIN MUNAR cek dan memberitahukan kepada saksi NUZUL AFRIZAL bahwa nomor rangka sepeda motor tersebut sesuai dengan sepeda motor saksi MUZAMMIL RUSANDI yang hilang, dan sekitar Pukul 22.00 Wib datang dari Pihak kepolisian Polres Lhokseumawe dan langsung menyergap pelaku dan kemudian pelaku dan sepeda Motornya dibawa pergi oleh Pihak Kepolisian.
  • Bahwa Terdakwa REZA FAHLEVI BIN TIAM SAFARI melakukan Pencurian sepeda Motor dengan cara mendekati Sepeda Motor dan kemudian sepeda motor dalam keadaan tidak terkunci stang langsung terdakwa dorong keluar pekarangan rumah ke arah Lapangan, kemudian menggunakan obeng dan kunci Y untuk membuka Cap Honda dan memutus kabel Kontak untuk menyalakan sepeda Motor dan membawa pergi sepeda Motor.
  • Bahwa akibat dari pencurian tersebut saksi MUZAMMIL RUSANDI mengalami kerugian yaitu berjumlah Rp.20.000.000 (dua puluh juta rupiah) atau setidak-tidaknya melebihi Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).

 Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya