Dakwaan |
- DAKWAAN:
Bahwa ia terdakwa Zulfikar Alias Tokang Bin Muhammad Hasni pada Pada hari Senin tgl 04 Desember 2023, sekira pukul 07.45 Wib atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu dalam tahun 2023 , bertempat di Jalan Lorong.V Desa Mon Geudong Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe, “tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara maupun keadaan sebagai berikut:
- Berawal dari niat terdakwa untuk memiliki sabu dengan tujuan untuk digunakan bagi dirinya sendiri.
- Kemudian Pada hari Senin tgl 04 Desember 2023, sekira pukul 07.45 Wib bertempat di Jalan Lorong.V Desa Mon Geudong Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe saksi petugas kepolisian Polres Lhokseumawe Polsek Banda sakti yaitu saksi Taufik Hidayat,S.H Bin Saifuddin Yahya, Ilham Satria Bin (Alm) Sulaiman , Muhammad Julianda Bin Syamsul Bahri sedang melakuan patroli. Petugas melihat terdakwa dengan gerak gerik mencurigakan sehingga petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa dan di temukanlah barang bukti berupa;
- 1 (satu) Botol Kecil Plastik Bening Putih
- 2 (dua) Buah Plastik Klip Merah
- 6 (enam) Buah Paket Kecil Sabu
- Uang tunai Rp. 173.000 (seratus tujuh puluh ribu Rupiah)
- Bahwa setelah ditanyakan oleh para saksi, terdakwa mengakui kepemilikan sabu tersebut adalah miliknya yang ia selipkan di sebuah Bangunan Kayu didekat tempat terdakwa duduk..
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin / dari instansi Pemerintah yang terkait untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.
- Bahwa Berita acara hasil penimbangan barang bukti yang diduga narkotika golongan I jenis sabu oleh Pegadaian syariah Kota Lhokseumawe No. 318/Sp.600132/2023 tanggal 04 Desember 2023, barang bukti 6 paket narkotika jenis sabu netto 0,56 gram
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris kriminalistik Nomor LAB : 3/NNF/2024 tanggal 8 Januari 2024, barang bukti adalah benar mengandung metafetamina (positif metafetamina) dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang – Undang R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---- |